insight.kontan.co.id – Akibat kekalahan sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun, harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) auto reject bawah (ARB) di hari pertama perdagangan bursa tahun 2021. Di menit awal perdagangan sesi I Senin (4/1), harga saham PGAS anjlok ke posisi Rp 1.540 per saham, alias turun 6,95% dari penutupan akhir tahun lalu.
Hal ini besar kemungkinan terkait kekalahan PGAS dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Mahkamah Agung (MA). PGAS berpotensi membayar pokok sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun ditambah denda lantaran Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2019 silam.
Terhadap hal tersebut, PGAS juga belum membentuk pencadangan dalam laporan keuangan per 30 September 2020. Alasannya, pada saat penyusunan laporan keuangan 30 September 2020, PGAS masih memiliki keyakinan dapat memenangkan perkara tersebut.
Dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rachmat Hutama Sekretaris Perusahaan PGAS menyatakan, keyakinan PGAS dapat memenangkan perkara tersebut didasarkan atas Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan perseroan pada angka 1.d yang didukung dengan penegasan DJP melalui:
1. Surat DJP Nomor: S-470/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 19 Agustus 2019 yang menegaskan bahwa bahwa gas bumi yang dijual Perseroan merupakan barang hasil pertambangan yang tida dikenai PPN.
2. Surat DJP Nomor : S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang menegaskan bahwa kegiatan mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.
3. Tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode tahun 2014-2017 telah dihapus oleh DJP.
Perseroan, lanjut Rachmat, memperoleh informasi adanya putusan PK melalui website MA pada tanggal 18 Desember 2020 setelah Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini, Perseroan sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung,” tulis Rachmat, Rabu (30/12).
Selain sengketa pada angka 1 di atas, PGAS juga memiliki sengketa pajak dengan pokok perkara yang sama yaitu perbedaan penafsiran ketentuan PMK terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.DJP menerbitkan 48 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun.
Upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun tersebut.