NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Kehidupan

WNA Viral Kristen Gray Bakal Dideportasi karena Isu LGBT hingga Jual E-Book di Bali

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
9 Februari 2021
in Kehidupan
0
WNA Viral Kristen Gray Bakal Dideportasi karena Isu LGBT hingga Jual E-Book di Bali
0
SHARES
23
VIEWS

Liputan6.com, Denpasar – Kristen Gray asal Amerika Serikat yang kini tengah viral akhirnya akan dideportasi dari Bali. Ia dituduh meresahkan karena menyebut Bali nyaman bagi LGBT, mengajak WNA masuk ke luar negeri saat pandemi COVID-19, serta menjual e-book.

Awalnya, Kristen Gray diserang netizen Indonesia karena diduga bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai, sehingga tidak bayar pajak di Indonesia. Namun, alasan nomor satu dari kantor imigrasi adalah isu LGBT.

Berikut pernyataan dari rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Rabu (20/1/2021):

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain:

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;

2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

Lewat Twitter, Kristen Gray sempat memuji Bali karena inklusif. Ia menyebut Bali adalah tempat yang aman, bersahabat bagi LGBT, serta memiliki komunitas kulit hitam.

Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menyebut Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ironisnya, terkait mengajak WNA ke Indonesia saat pandemi, pemerintah Indonesia sebenarnya melakukan hal serupa dengan promosi wisata melalui kedutaan besar di luar negeri.

Pihak Ditjen Imigrasi berkata belum mendapatkan jadwal pesawat untuk mendeportasi Kristen Gray.

“Kami masih belum dapat skedulnya karena masih menunggu penerbangannya,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Liputan6.com.

Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tags: Global
Previous Post

Viral Soal UAS Mahasiswa Hukum, Waktu Pengerjaan Ujiannya Bikin Salah Fokus

Next Post

Bukan Hiburan Musik, Resepsi Pernikahan Ini Malah Gelar Nobar Sinteron

Next Post
Bukan Hiburan Musik, Resepsi Pernikahan Ini Malah Gelar Nobar Sinteron

Bukan Hiburan Musik, Resepsi Pernikahan Ini Malah Gelar Nobar Sinteron

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Geger Duel Ayam di Jalan Bikin Macet, Netizen: Ini Abang Jago Aslinya

Geger Duel Ayam di Jalan Bikin Macet, Netizen: Ini Abang Jago Aslinya

9 Maret 2021
VIDEO: Viral Truk Jatuh ke Dalam Lubang Galian Tambang

VIDEO: Viral Truk Jatuh ke Dalam Lubang Galian Tambang

7 Januari 2021

YouTube Star Logan Paul Faces Outrage Over Dead Body Video

16 November 2020

Berita Lainnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Reshuffle Kabinet Besok

Istana Pastikan Jokowi Tak Reshuffle Kabinet Besok

21 April 2021

Jelang HUT BHAYANGKARA, 16 BHABINKAMTIBMAS Meriahkan dengan Lomba

28 Mei 2021

H Faisal Dituding Serakah Soal Rumah Donasi Gala, Doddy Sudrajat: Ada Hak Saya di Situ

16 Februari 2022

El Rumi Ungkap Pernah Jualan Kertas Contekan, Untung Hingga Rp1 juta

27 Juni 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz