Liputan6.com, Denpasar – Kristen Gray asal Amerika Serikat yang kini tengah viral akhirnya akan dideportasi dari Bali. Ia dituduh meresahkan karena menyebut Bali nyaman bagi LGBT, mengajak WNA masuk ke luar negeri saat pandemi COVID-19, serta menjual e-book.
Awalnya, Kristen Gray diserang netizen Indonesia karena diduga bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai, sehingga tidak bayar pajak di Indonesia. Namun, alasan nomor satu dari kantor imigrasi adalah isu LGBT.
Berikut pernyataan dari rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Rabu (20/1/2021):
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain:
1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
Lewat Twitter, Kristen Gray sempat memuji Bali karena inklusif. Ia menyebut Bali adalah tempat yang aman, bersahabat bagi LGBT, serta memiliki komunitas kulit hitam.
Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menyebut Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Ironisnya, terkait mengajak WNA ke Indonesia saat pandemi, pemerintah Indonesia sebenarnya melakukan hal serupa dengan promosi wisata melalui kedutaan besar di luar negeri.
Pihak Ditjen Imigrasi berkata belum mendapatkan jadwal pesawat untuk mendeportasi Kristen Gray.
“Kami masih belum dapat skedulnya karena masih menunggu penerbangannya,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Liputan6.com.
Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.