NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
25 Juni 2021
in Berita
0
Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal
0
SHARES
29
VIEWS

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak ratusan lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil karena tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, MOLA TV sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.

Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” kata Uba Rialin, kuasa hukum MOLA.

MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis. Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. (RO/OL-7)

Previous Post

Vaksinasi massal TNI-Polri targetkan 1 juta dosis per hari

Next Post

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Next Post
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri Resmi Izinkan Liga 1 Digelar Lagi, Menpora: Warga Butuh Tontonan

Kapolri Resmi Izinkan Liga 1 Digelar Lagi, Menpora: Warga Butuh Tontonan

24 Agustus 2021
Memerangi Darurat Judi Online Indonesia #indonesiadaruratjudionline Upaya Pemberantasan dan Strategi Pencegahan Nasional

Memerangi Darurat Judi Online Indonesia #indonesiadaruratjudionline Upaya Pemberantasan dan Strategi Pencegahan Nasional

11 Juli 2024
Grogi Saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Cium Tangan Istrinya Duluan

Grogi Saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Cium Tangan Istrinya Duluan

16 April 2021

Berita Lainnya

Reaksi Kubu 1,2 dan 3 atas Film Dirty Vote

Reaksi Kubu 1,2 dan 3 atas Film Dirty Vote

13 Februari 2024

Yuk Sambut Kedatangan #TahunBaruIslam1446H dengan Momen Refleksi dan Harapan Baru!

4 Juli 2024

Pujian Jokowi ke MA yang Catat Sejarah Terbanyak Ketok Perkara

18 Februari 2021

Polisi Dalami Motif Model Cantik Novi Amelia Loncat dari Lantai 8 Apartemen

18 Februari 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz