NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Oktober 6, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
26
VIEWS

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk itu, Luhut meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu.

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.

Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Ruah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.

Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Next Post

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Next Post
Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

VIDEO: Duh, Wanita Ini Tutupi Jalan Sempit Untuk Cuci Mobil

VIDEO: Duh, Wanita Ini Tutupi Jalan Sempit Untuk Cuci Mobil

11 Januari 2021
Daftar 8 Kota yang Merdeka dari Belenggu PPKM Level 4

Daftar 8 Kota yang Merdeka dari Belenggu PPKM Level 4

18 Agustus 2021
Viral, Ibu di Bekasi Nekat Tinggalkan Anak untuk Curi Motor

Viral, Ibu di Bekasi Nekat Tinggalkan Anak untuk Curi Motor

8 Januari 2021

Berita Lainnya

Sambut Hari Raya Waisak, Babinsa Sertu Arifin Pastikan Keamanannya

Sambut Hari Raya Waisak, Babinsa Sertu Arifin Pastikan Keamanannya

26 Mei 2021

VIRAL! Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Banten

27 Juli 2022

Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu

19 November 2021

Tiga Poin Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI

21 Maret 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz