NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Februari 24, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
30
VIEWS

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk itu, Luhut meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu.

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.

Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Ruah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.

Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Next Post

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Next Post
Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Final Euro 2024, Siapakah lawan Spanyol?

Final Euro 2024, Siapakah lawan Spanyol?

10 Juli 2024
Benzema Bawa Al Ittihad Kalahkan Al Akhdoud ke Puncak Klesmen Liga Arab Saudi

Benzema Bawa Al Ittihad Kalahkan Al Akhdoud ke Puncak Klesmen Liga Arab Saudi

15 September 2023
Viral! Pengawal Jeje Dipukul Pengguna Jalan, Netizen: Mewakili Perasaan Kami

Viral! Pengawal Jeje Dipukul Pengguna Jalan, Netizen: Mewakili Perasaan Kami

1 Agustus 2022

Berita Lainnya

Bhabin Tanjung Tengah Cek Posko PPKM

Bhabin Tanjung Tengah Cek Posko PPKM

23 Agustus 2021

RI Tak Jadi Impor Beras, Buwas: Kita Utamakan Produksi Petani

30 Maret 2021

6 Kelakuan Cowok saat Mengepel Ini Bikin Geleng Kepala

9 Februari 2021

PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

10 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz