NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Pemerintah tegaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
24
VIEWS

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan adanya sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk itu, Luhut meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu.

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Hari Minggu (4/7) ini, pasien positif COVID-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19.

Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Ruah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19.

Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Kapolri Berpesan Pada 700 Capaja Polri/TNI Jaga Sinergi dan Soliditas yang Merupakan Harga Mati

Next Post

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Next Post
Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

Polisi Pastikan Stok Oksigen Medis di Probolinggo Aman dan Tercukupi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Government Runs Out Of Money Again As Congress Fails To Reach A Deal

22 Oktober 2020
Satgas Nemangkawi Ciduk 4 KKB Pimpinan Joni Botak

Satgas Nemangkawi Ciduk 4 KKB Pimpinan Joni Botak

17 Maret 2021
Adam Sheila On 7 Ungkap Penyebab Meninggalnya Ibunda Eross

Adam Sheila On 7 Ungkap Penyebab Meninggalnya Ibunda Eross

27 April 2022

Berita Lainnya

Polri Pastikan Jaga Kamtibmas Jelang HUT OPM Papua

Polri Pastikan Jaga Kamtibmas Jelang HUT OPM Papua

2 Desember 2021

20 Warga, Hari Ini Jalani Suntik Vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kepulauan Seribu

22 Juli 2021

Cara Jalan Dinyinyiri Netizen, Gibran: Siap Dilaporkan Pihak Berwajib

21 Desember 2021

Indonesia Siap Tantang Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

15 November 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz