JAKARTA, KOMPAS.TV– Pemerintah membuka opsi penambagan waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang saat ini tengah berjalan sejak dimulai pada 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 nanti.
“Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, saat ini Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 20/2021.
Ia menyebut pemerintah juga masih terus melakukan testing, tracing maupun vaksinasi.
Baca Juga: PPKM Darurat Kurangi Mobilitas Warga di Jawa-Bali, tapi Pantura Malah Meningkat
“Pemerintah pusat telah instruksikan masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan PPKM darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yakni PPKM mikro,” ungkap Wiku.
Ia menjelaskan, target testing per hari disesuaikan dengan kondisi daerah sedangkan tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi ditambah melakukan himbauan pelaksanaan karantina dan isolasi serta perawatan pasien sesuai tingkat keparahan gejala.