NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Mei 20, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
16 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol
0
SHARES
31
VIEWS

KABAR BANTEN –  Menjelang Hari Raya Iduladha Selasa 20 Juli 2021, pihak Korlantas Polri memperketat mobilitas masyarakat dengan membangun 1.065 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Lampung, Jawa dan Bali.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan  dari 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol.

Di titik penyekatan PPKM Darurat ini semua kendaraan dilarang melintas kecuali kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” kata Istiono dalam konferensi pers bersama Korlantas Polri yang digelar daring, Rabu 14 Juli 2021, dikutip Kabar Banten dari Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Previous Post

Tak Perlu Keluar Rumah Saat PPKM Darurat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak

Next Post

Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

Next Post
Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

Kolaborasi Vaksinasi Massal Polri Dengan PB HMI dan PB SEMMI di Universitas Indraprasta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Tinjau Vaksinasi Wartawan, Jokowi: Semoga Beri Perlindungan

Tinjau Vaksinasi Wartawan, Jokowi: Semoga Beri Perlindungan

25 Februari 2021
Polri Pastikan Syarat Wajib Vaksin untuk Bikin SIM-SKCK Hoax

Polri Pastikan Syarat Wajib Vaksin untuk Bikin SIM-SKCK Hoax

22 Juni 2021
Program Prabowo Gibran Hapus Utang Kredit Petani dan Nelayan

Program Prabowo Gibran Hapus Utang Kredit Petani dan Nelayan

1 Februari 2024

Berita Lainnya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

30 November 2025

Kendarai Motor Bebek, Guru Honorer Terjang Sungai Beraliran Deras

4 Maret 2021

Konflik Israel-Iran dan Ancaman Perang Dunia III

23 April 2024

Data Agen Intelijen Bocor di Dunia Maya? BIN Bantah Hal Tersebut!

23 Agustus 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz