NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Mei 31, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
6 Agustus 2021
in Realitas Negeri
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika
0
SHARES
48
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan berbentuk patung. “Paket ini disamarkan dalam bentuk patung-patung, dari mana? Lintas negara dari Mozambik di Afrika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).

Yusri mengatakan, kepolisian awalnya mendapat informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerja sama dari pihak Bea Cukai.

Kemudian pada 30 Juli 2021, barang haram tersebut datang dengan disembunyikan di dalam patung. Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerimanya yang tertera tetapi alamat tersebut adalah fiktif.

Kendati demikian, polisi berhasil melacak bahwa alamat penerimanya sebenarnya berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.

Yusri mengatakan, keduanya ditangkap pada sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima yang berinisial DO dan FS itu kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial CN.

“Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut,” kata Yusri.

Penyidik masih memburu CN. Sedangkan DO dan FS telah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

sumber : Antara

Previous Post

Berikan Vaksinasi untuk Buruh, Presiden KSPI: Terima Kasih Kapolri

Next Post

Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

Next Post
Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat

7 Juli 2021
Pencuri di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Ditangkap Polisi

Pencuri di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Ditangkap Polisi

5 Mei 2021
Konten Kreator TikTok Ini Mirip Sisca Kohl, Aksinya Curi Perhatian

Konten Kreator TikTok Ini Mirip Sisca Kohl, Aksinya Curi Perhatian

4 Mei 2021

Berita Lainnya

Kapolda : Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar High Explosive

Kapolda : Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar High Explosive

29 Maret 2021

Pemerintah Siap Dikritik, Pakar Medsos Minta Jaminan Tak Ada Serangan Buzzer

10 Februari 2021

POLRI Gandeng Jasa Raharja Gelar Vaksinasi & Bansos di Papua

14 Agustus 2021

Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Jatuh Sakit Saat Umrah

16 Juni 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz