NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
31 Agustus 2021
in Realitas Negeri
0
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
0
SHARES
27
VIEWS

Surabaya – Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai covid-19 Polda Jatim secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jatim, pada Senin (30/08/21).

“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” terang Kabid Humas Polda Jatim

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan, karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid-19.

“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.

Mantan Kabag Produk Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” tutur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

Perlu diketahui, dari data yang di himpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang.

Sumber : Tribrtanews.polri.go.id

Previous Post

Bentuk Herd Immunity, Satbrimob Polda Gorontalo Lakukan Vaksinasi Massal

Next Post

Selebgram Gabut Jualan Nasi Lemak Mahal, Netizen: Diantar Pakai Lamborghini?

Next Post
Selebgram Gabut Jualan Nasi Lemak Mahal, Netizen: Diantar Pakai Lamborghini?

Selebgram Gabut Jualan Nasi Lemak Mahal, Netizen: Diantar Pakai Lamborghini?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Beragam Peringatan Penting pada Tanggal 17 Maret 2025

Beragam Peringatan Penting pada Tanggal 17 Maret 2025

17 Maret 2025
Viral Pria di Garut Rela Tukar Rumah Mewahnya dengan Tanaman Hias

Viral Pria di Garut Rela Tukar Rumah Mewahnya dengan Tanaman Hias

10 Februari 2021
Anggota DPR Minta Kapolri dan Kakorlantas Pertahankan Kinerja Mudik 2026

Anggota DPR Minta Kapolri dan Kakorlantas Pertahankan Kinerja Mudik 2026

31 Maret 2026

Berita Lainnya

SKB Tiga Menteri Soal UU ITE, Polri: Untuk Jaga Ruang Digital Bersih, Sehat Dan Beretika

SKB Tiga Menteri Soal UU ITE, Polri: Untuk Jaga Ruang Digital Bersih, Sehat Dan Beretika

24 Juni 2021

Arema FC Resmi Rekrut Dua Asisten Pelatih Asal Portugal

12 September 2023

Viral Cara Menagih Utang Pakai Karangan Bunga di Hari Pernikahan, Bikin Heboh

4 Januari 2021

Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim

29 Mei 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz