NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, April 8, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Polri Ungkap TPPU Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 September 2021
in Realitas Negeri
0
Polri Ungkap TPPU Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal
0
SHARES
20
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal. Dalam perkara ini, Polri yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 531 miliar.

“Kasus TPPU money laundering. Jadi ini hasil pengungkapan kasus money laundering kasus pencucian uang yang dilaksanakan secara bersama-bersama antara Bareskrim dengan PPATK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Kamis (16/9).

Perkara ini telah menjerat seorang tersangka yakni, Dianus Pionam alias DP yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Mojokerto. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mojokerto.

Helmy menyebut, DP melakukan penjualan obat ilegal salah satunya jenis obat-obatan untuk aborsi. Dia yang tidak mempunyai keahlian farmasi melakukan penjualan obat tanpa izin edar.

“Dia tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” papar Helmy.

Helmy menyampaikan, DP menjalankan aksinya menggunakan sembilan rekening tabungan yang berbeda-beda. Uang dalam tabungan dan deposito atas nama DP seluruhnya berjumlah Rp 530.000.000.000.

Polri menduga, DP yang tidak mempunyai keahlian obat-obatan memeroleh obat dari luar negeri. Tersangka menawarkan kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat di Jakarta maupun di kota lainnya, menggunakan handphone dan aplikasi Whatsapp.

“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri. Kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP ke rekening penyedia obat di luar negeri,” papar Helmy.

Setelah masuk Indonesia, obat-obatan tersebut tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud, sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati.

Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati.

JawaPos.com

Previous Post

PON Papua, Polri Antisipasi Gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata

Next Post

IDI Papua Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Nakes dari KKB

Next Post
IDI Papua Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Nakes dari KKB

IDI Papua Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Nakes dari KKB

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polda Papua harapkan sinergitas pengamanan untuk penginapan atlet PON

Polda Papua harapkan sinergitas pengamanan untuk penginapan atlet PON

15 Juli 2021

Rekayasa Lalin Disiapkan Jelang Arus Balik Diprediksi 4 Januari

2 Januari 2026
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

13 Oktober 2025

Berita Lainnya

Konflik Israel-Iran dan Ancaman Perang Dunia III

Konflik Israel-Iran dan Ancaman Perang Dunia III

23 April 2024

Muncul Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum Usai Kasus Novia Widyasari, Polri Anggap Kritik Membangun

7 Desember 2021

Prakiraan Hasil Pertandingan Atletico Madrid vs Rayo Vallecano

1 Februari 2024

Kenapa Jokowi Izinkan Pekerja Asing Dapat Vaksin Gotong Royong?

7 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz