NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 Oktober 2021
in Realitas Negeri
0
Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga
0
SHARES
18
VIEWS

Jakarta  – Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin hari semakin banyak memakan korban.

Pasalnya pinjol ilegal ini sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu kebanyakan korban juga mendapatkan ancaman berupa pembullyan hingga pornografi.

“Terkait dengan kasus ini tentunya Polri juga melindungi masyarakat, di dalam tindak pidana yang dilakukan pinjol ilegal ini ada tindakan lain.”

“Bukan saja tindak pidana terkait dengan UU ITE maupun UU TPPU tapi juga ada ancaman pembullyan bahkan ada pornografinya. Ini tentu sangat merugikan para nasabah,” kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Lebih lanjut Ramadhan menyebut Polri tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum pada penyedia jasa pinjol ilegal ini.

Tapi juga mengupayakan tindakan preventif, yakni dengan melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait cara peminjaman uang melalui pinjaman online.

Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Terkait dengan itu maka Polri tentu siap untuk memlindungi terhadap para korban. Upaya yang dilakukan bukan saja penegakan hukum, tentu ada upaya-upaya preventif.”

“Dan ini yang paling penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal,” terangnya.

Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.

Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.

“Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi,” kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Fickar mengharapkan bank pemerintah bisa turut terlibat ke masyarakat untuk mengatasi pinjol ilegal tersebut.

Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Kalau pinjamannya tidak sampai Rp5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp1 atau Rp2 juta.”

“Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp5 juta,” jelasnya.

Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal.

Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk.”

“Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini,” tukasnya.

Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Sumber : Tribunnews.com

Previous Post

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri dan Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Kapolri dan Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

18 Mei 2021
Moeldoko Kembali Tampil Sampaikan Arahan Jokowi, Kini soal Antikorupsi

Moeldoko Kembali Tampil Sampaikan Arahan Jokowi, Kini soal Antikorupsi

13 April 2021
VIDEO: Ratusan Burung Mati Misterius Berserakan di Jalanan Italia

VIDEO: Ratusan Burung Mati Misterius Berserakan di Jalanan Italia

6 Januari 2021

Berita Lainnya

Apa Itu Cacar Monyet? Kenali Gejala dan Penularannya

Apa Itu Cacar Monyet? Kenali Gejala dan Penularannya

7 Juli 2022

NU Kritik Keras TP3 Ibaratkan Pertemuan di Istana Bak Musa Datangi Firaun

15 April 2021

Film Longlegs Film Terseram di Thaun 2024!

18 Juli 2024

Polisi Bagikan Bansos Bagi Warga dan Kaum Disabilitas di Kecamatan Siding

5 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz