NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, November 24, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis dalam Sepekan

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 November 2021
in Realitas Negeri
0
Sat Narkoba Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis dalam Sepekan
0
SHARES
76
VIEWS

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Jajaran satuan narkoba Polres Cirebon kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE dalam sepekan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan menangkap 6 orang tersangka yang keseluruhannya di  kategorikan sebagai pengedar. Hal ini terungkap dalam Konpres yang diselenggarakan  Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung  Kapolres Cirebon Kota AKBP  Fahri Siregar, SH, MH, Selasa (16/11-2021)

Lanjut Kapolres Cirebon Kota dari 6 tersangka yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah seorang residivis dengan inisial CL alias BK (36 thn). Tersangka lain yaitu inisial MABS (27 Thn), Inisial ERA (21 thn), inisial RH Als AG (27 Th), Inisial MYF (30 th) dan WL (30 Th), ujarnya.

Masih kata Fahri “Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita dari keenam tersangka ini untuk narkotika sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah “.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi langsung, ungkap Kapolres Cirebon Kota.

Sementara melalui Kasat Narkoba menambahkan “6 orang tersangka berinisial MABS, ERA, CL alias BK, RH alias AG, MYF, dan WL,  “para Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” jelas Alumni Setukpa SIP 2011 WSN ini.

Lanjut Tanwin “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” jelas AKP Tanwin Nopiansyah, SE

Kegiatan dihadiri  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar  SH., S.IK., MH,  Waka Polres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio,  S.IK,

kasat narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE  KBO sat narkoba Ipda Deni Arisandi, SH., Kanit penyidik sat narkoba Ipda Heru, SH dan Kasi Propam Iptu Sukirno, SH dan para awak media. Dalam pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

Previous Post

Polri & Kementan Kerja Sama Bangun Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Next Post
Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Persita Tangerang Kalahkan PSM Makassar dengan Kemenangan 2-1 di Liga 1

Persita Tangerang Kalahkan PSM Makassar dengan Kemenangan 2-1 di Liga 1

30 Desember 2024
Netizen Riuh Borong Susu Beruang, Beli Satu Kaleng Rp50 Ribu

Netizen Riuh Borong Susu Beruang, Beli Satu Kaleng Rp50 Ribu

6 Juli 2021
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ayah 2024 yang Penuh Pesan Menyentuh

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ayah 2024 yang Penuh Pesan Menyentuh

12 November 2024

Berita Lainnya

Viral Bantu Melahirkan Santai dengan Tiup-Tiup, Ini 6 Potret Bidan Novel yang Hits

Viral Bantu Melahirkan Santai dengan Tiup-Tiup, Ini 6 Potret Bidan Novel yang Hits

4 Januari 2021

Panglima TNI & Kapolri Jelang HUT ke-76 RI: Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh

17 Agustus 2021

Pelbagai Survei Untuk Menilai Polri: Apakah Masih Relevan di Era Siber?

5 Desember 2021

Sudah 28 Ribu Orang Disuntik AstraZeneca di Jakarta, Tak Ada KIPI Serius

6 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz