NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, November 7, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
27 November 2021
in jaga negeri
0
Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja
0
SHARES
18
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 224,4 kilogram ganja. Penyelundupan dilakukan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

“Barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Dalam pengungkapan jaringan ini, empat diamankan dan dijadikan tersangka. Mereka berinisial SP (24), RN (21), IH (21), dan SD (41). Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

“SP, RN dan IH, selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu sisanya SD selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Jayadi.

Pengungkapan jaringan ini, lanjut Jayadi, bermula ketika ada informasi soal adanya pengiriman ganja menuju Jakarta, pada 9 September. Di mana, disebutkan pengiriman berasal dari Aceh dan bakal melalui jalur darat atau jalur lintas timur, Sumatera Timur.

“Penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi update bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” papar Jayadi.

Sehingga informasi itupun didalami. Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan kurir di perbatasan Palembang.

Kemudian, penyidik langung mendalami keterangan ketiga kurir itu. Alhasil, mereka menyebut identitas dari pengendali jaringan tersebut.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan. Kemudian menangkap SD,” kata Jayadi.

Meski telah menangkap pengendali penyelundupan, Jayadi menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain. Mereka merupakan kurir dan pengendali.

“Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” singkat Jayadi.

Untuk saat ini, keempat tersangka yang sudah diringkus ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Sehingga, mereka terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (dp)

Sumber: Voi.co.id

Tags: Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-JakartaSita 224 Kilogram Ganja
Previous Post

Polri pastikan tak lakukan penyekatan saat libur Nataru

Next Post

Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post
Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Penguin Kuning yang Langka Berhasil Diabadikan, Ini Penyebab Bulunya Berbeda

Penguin Kuning yang Langka Berhasil Diabadikan, Ini Penyebab Bulunya Berbeda

23 Februari 2021
Panglima TNI dan Kapolri Roadshow Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

Panglima TNI dan Kapolri Roadshow Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

9 Juli 2021
kasus hubungan sedarah

Terungkap! Kasus Hubungan Sedarah Hebohkan Netizen: Upaya Bareskrim Polri Berantas Pornografi dan Eksploitasi Anak di Media Sosial

22 Mei 2025

Berita Lainnya

TII Soroti Komitmen Berantas Korupsi Era Jokowi

TII Soroti Komitmen Berantas Korupsi Era Jokowi

11 Februari 2021

Saksi Hitam di Atas Putih Bermatrai Perdamaian Billar dan Lesti Kejora

17 Oktober 2022

Panglima TNI dan Kapolri Sidak PPKM Mikro di Jakarta

25 Juni 2021

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

28 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz