NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Godok Aturan Untuk “Kunci” ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi

Salma Hasna by Salma Hasna
23 September 2022
in Berita
0
Pemerintah Godok Aturan Untuk “Kunci” ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi
0
SHARES
49
VIEWS

Netizen Watch – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) saat ini sedang mendata pekerja non-Aparatur Sipil Negara. Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, permasalahan tenaga non-ASN adalah prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya persoalan ASN bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09/2022).

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” kata Alex dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Kamis (22/9/2022). 

Alex menyampaikan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah.

“Agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu,” ujar Alex.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, ada beberapa masalah yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. Pertama adalah masalah anggaran.

“Jika kita buka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” sebut Sutan.

Permasalahan lainnya adalah banyaknya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.

Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Hal ini menjawab permintaan MenPANRB Azwar Anas agar pemda melakukan pendataan tenaga non-ASN dengan benar.

Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tambahnya.

Baca Juga : Kapolri Resmi Lantik Novel Baswedan Cs Sebagai ASN Polri

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Previous Post

Sebut Bjorka Tukang Ngarang, Nikita Mirzani Ancam Bongkar Identitas Sang Hacker

Next Post

Viral! Siswa SLB Dianiaya dan Diinjak-injak Pelajar SMA di Cirebon

Next Post
Viral! Siswa SLB Dianiaya dan Diinjak-injak Pelajar SMA di Cirebon

Viral! Siswa SLB Dianiaya dan Diinjak-injak Pelajar SMA di Cirebon

5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

22 September 2021
Timnas Jepang Tiba di Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Timnas Garuda

Timnas Jepang Tiba di Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Timnas Garuda

12 November 2024
Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Stabil Pengaruhi Rendahnya Inflasi

Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Stabil Pengaruhi Rendahnya Inflasi

29 Desember 2021

Berita Lainnya

Dampak Operasi Zebra, 5 Bengkel Knalpot Bising di Jakbar Ditegur Polisi

Dampak Operasi Zebra, 5 Bengkel Knalpot Bising di Jakbar Ditegur Polisi

23 November 2021

Aktor dan musisi Ardhito Pramono ditangkap karena penyalahgunaan ganja.

14 Januari 2022

Akademisi Apresiasi Langkah Polri Berantas Mafia Tanah di Sejumlah Daerah

31 Mei 2021

Sukseskan PPKM Mikro, Sinergi TNI Polri Optimalkan Operasi Yustisi dan Bagikan Masker ke Warga

27 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz