Netizen Watch – Lesti Kejora dan Rizky Billar telah membuat kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian itu tertuang dalam hitam di atas putih dan bermatrai.
Dalam kesepakatan perdamaian itu, melihat pada Pasal 1 Penyelesaian perdamaian, pada poin ketiga ada enam kesepakatan. Enam kesepakatan itu berisi mulai dari Rizky Billar sebagai pihak pertama mengakui kesalahannya berbuat KDRT terhadap Lesti Kejora sebagai pihak kedua hingga soal talak satu yang dilontarkan Rizky Billar.
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
Dalam perjanjian itu ada 4 saksi yang tercantum dalam penandatangan kesepakatan damai itu. Ada perwakilan kuasa hukum Rizky Billar, Dr Hotma Sitompul dan dari kuasa hukum Lesti Kejora, Dr Wijayono Hadi Sukrisno. Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, dan kakak dari Rizky Billar, Benny juga menjadi saksi dan menandatangani kesepakatan damai tersebut.
Baca Juga : Rizky Billar Sebut Lesti Kebanting karena Kalung Ketarik, Netizen: Kalung Lesti Rantai Kapal?
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.