NetizenWatch.com – Hari ini, Selasa (28/5/2024), Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah mengajukan laporan terkait film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Bareskrim Polri. Namun, pihak kepolisian menolak laporan tersebut dan mengklasifikasikannya hanya sebagai aduan masyarakat (dumas).
“Bukan ditolak, kalau dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024).
Menurut Zainul, film tersebut menimbulkan kehebohan karena proses hukum masih berlangsung, berbeda dengan kasus sianida yang melibatkan Jessica Wongso yang telah berakhir dengan putusan final.
Film ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Di sisi lain, kasus Vina masih berada dalam proses hukum yang belum final, dan terus menjadi subjek polemik baik di media maupun di kalangan masyarakat.
“Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya,” ucapnya.
Sejatinya Zainul akan melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Baca Juga : Tidak Etis! Adegan Kekerasan Seksual Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Disensor
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.