NetizenWatch.com – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh terkenal sebagai utusan khusus presiden, termasuk selebritas Raffi Ahmad dan ulama KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat berbagai sektor strategis di Indonesia.
Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sementara Gus Miftah diberi mandat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dasar Pengangkatan dan Aturan Resmi
Pengangkatan kedua tokoh ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden serta Keputusan Presiden Nomor 76M Tahun 2024 yang mengatur tentang pengangkatan utusan khusus presiden untuk periode 2024-2029.
Menariknya, meskipun dilantik oleh Prabowo, regulasi terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para penasihat serta utusan khusus sudah ditetapkan lebih dulu oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2024.
Gaji dan Fasilitas Setara Menteri
Dalam aturan tersebut, utusan dan penasihat khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas setara dengan pejabat menteri. Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Selain gaji tersebut, pejabat negara juga berhak mendapatkan tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, dan fasilitas operasional.
Fasilitas Tambahan
Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, menteri dan pejabat tinggi lainnya juga berhak atas berbagai fasilitas, termasuk:
- Rumah dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya.
- Fasilitas perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
- Layanan kesehatan lengkap yang mencakup pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi jika mengalami kecelakaan atau kondisi kesehatan tertentu selama masa jabatan.
Dengan fasilitas dan hak keuangan ini, para utusan khusus seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah dipastikan akan menerima pendapatan hingga Rp 18.648.000 per bulan di luar tunjangan tambahan lainnya.
Pelantikan kedua tokoh ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat program pemerintah, terutama di bidang seni, generasi muda, dan kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Badan dan Utusan Khusus di Istana Kepresidenan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari NetizenWatch.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.