NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Langkah Efektif inspektur Jenderal Polisi Dalam Menerapkan Cara Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Salma Hasna by Salma Hasna
16 Desember 2024
in Berita
0
Cara Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Upaya meminimalisir insiden di jalan raya menjadi fokus utama Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas sebagai salah satu cara cegah kecelakaan lalu lintas yang efektif. Pandangan ini didasari atas pemikiran bahwa hampir semua kecelakaan bermula dari pelanggaran aturan.

“Rumusnya, kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran. Bagaimana kita menghentikan kecelakaan? Ikuti peraturan dan aturan berlalu lintas,” ungkap Aan saat Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Berbagai inisiatif telah dilaksanakan oleh Korlantas Polri, mencakup segmen edukasi keselamatan jalan, imbauan, serta penerapan sanksi lalu lintas terhadap pelanggaran. Hasilnya, cukup berbicara dengan sendirinya, ditunjukkan oleh turunnya korban kecelakaan, khususnya yang fatal, dalam periode Januari hingga November 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Korban meninggal dunia pun mengalami penurunan lebih dari 400 jiwa. Artinya, ada lebih dari 400 nyawa yang berhasil kita selamatkan,” terang Aan, menambahkan bahwa hal ini merupakan hasil dari kepatuhan kolektif terhadap aturan lalu lintas.

Aan berpendapat, dengan kampanye keselamatan yang konsisten dan luas, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan efeknya pada turunnya korban kecelakaan akan lebih signifikan. Beliau juga menyadari bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan masalah global, menempatinya sebagai penyebab kematian ketiga tertinggi setelah HIV/AIDS dan TBC.

Lebih jauh, Korlantas Polri menunjukkan empatinya dengan memberikan bantuan kursi roda dan kaki prostetis kepada para korban kecelakaan. Aan menyatakan bahwa siswa ini, tak hanya disabilitas fisik kepada korban tetapi juga mempengaruhi aspek sosial ekonomi keluarga yang ditinggal.

“Jika seorang tulang punggung keluarga meninggal dunia, ada anak-anak yang menjadi yatim dan istri yang kehilangan penopang ekonomi. Bahkan, keluarga besar yang bergantung pada korban juga berisiko jatuh dalam kemiskinan,” paparnya, menggarisbawahi dampak sosial dari kecelakaan lalu lintas.

Aan kembali mengajak masyarakat untuk bertanggung jawab dengan aturan yang ada sebagai langkah preventif. “Kita harus ikhtiar untuk tidak menjadi atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas,” tegasnya.

Di akhir, Korlantas Polri menyampaikan harapan agar langkah preventive yang mereka ambil dapat menyelamatkan lebih banyak lagi nyawa dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman serta tertib di seluruh Indonesia. Kesadaran dan tindak hukum pelanggar lalu lintas dipercaya menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.

 

Previous Post

Inovasi dan Kenyamanan Keunggulan GWM Tank 500, Haval H6, dan Haval Jolion

Next Post

Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia, Keluarga dan Rekan Sejawat Berduka

Next Post
Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia, Keluarga dan Rekan Sejawat Berduka

Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia, Keluarga dan Rekan Sejawat Berduka

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

6 Artis Indonesia yang Rumah Tangganya Langgeng dan Jauh dari Gosip setelah 20 Tahun Menikah

6 Artis Indonesia yang Rumah Tangganya Langgeng dan Jauh dari Gosip setelah 20 Tahun Menikah

21 November 2021
Dian Sastro Libur Lebaran di Swiss, Netizen : Mertuanya Dipenjara Karena Bunuh Pelayan

Dian Sastro Libur Lebaran di Swiss, Netizen : Mertuanya Dipenjara Karena Bunuh Pelayan

15 April 2024
Arahan Kapolri ke Forkopimda Kalbar Terkait Penanganan Covid-19

Arahan Kapolri ke Forkopimda Kalbar Terkait Penanganan Covid-19

9 September 2021

Berita Lainnya

Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Evaluasi Diri

Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Evaluasi Diri

21 Desember 2021

Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 Mei 2024

TNI-Polri Turun Langsung Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat

18 Juli 2021

Netizen Soroti Kecantikan Gaya Aura Kasih Naik Scooter

10 Agustus 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz