NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Januari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus OI 2021

Salma Hasna by Salma Hasna
4 Februari 2025
in Beranda, Entertainment
0
Iwan Fals Penuhi Panggilan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus OI 2021
0
SHARES
57
VIEWS

Jakarta – Iwan Fals, bersama istrinya, Rosanna Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (3/2/2025). Kedatangan mereka ini terkait dengan pemanggilan yang berkaitan dengan kasus yang terjadi empat tahun lalu.

Saat ditemui setelah memberikan klarifikasi, Iwan Fals mengungkapkan bahwa kedatangannya ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan terkait kasus yang melibatkan Organisasi Indonesia (OI) pada tahun 2021.

“Iya, saya memenuhi panggilan terkait dengan kasus OI yang terjadi empat tahun lalu. Untuk detailnya, bisa cek lebih lanjut,” ujar Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa Iwan dan istrinya beritikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyidik dalam penyelidikan kasus tersebut. Andhika juga menyampaikan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan telah disampaikan, dan kini tinggal menunggu hasil dari penyidik.

“Om Iwan dan tante Yos memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk penyelidikan kasus ini. Alhamdulillah, semua keterangan yang dibutuhkan sudah disampaikan, dan kini kita tinggal menunggu proses lebih lanjut dari penyidik,” kata Andhika.

Iwan Fals pun berharap kasus ini bisa segera selesai dengan baik dan semua pihak yang terlibat dalam keadaan sehat.

“Harapannya, semuanya sehat-sehat saja,” tambah Iwan.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, Rosanna Listanto sempat melaporkan seseorang berinisial KS terkait tuduhan pemalsuan akta pendirian OI. KS, yang kala itu disebut sebagai kuasa hukum IB (salah satu pendiri OI), dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut sebelumnya diproses di Polda Metro Jaya.

Previous Post

Jerry Yan Kenang Barbie Hsu, DJ Koo Ungkap Kesedihan Usai Kepergian Istrinya

Next Post

Harta Rafi Ahmad 1 Triliun dan Utang Rp 136M

Next Post
Harta Rafi Ahmad 1 Triliun dan Utang Rp 136M

Harta Rafi Ahmad 1 Triliun dan Utang Rp 136M

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kasus Kematian Selebgram Ella Nanda Usai Sedot Lemak, Klinik dan Dokter Terbukti Tidak Memiliki Izin Praktik

Kasus Kematian Selebgram Ella Nanda Usai Sedot Lemak, Klinik dan Dokter Terbukti Tidak Memiliki Izin Praktik

31 Juli 2024
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar

Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar

22 Juli 2021
Polri Premanisme

Polri Tancap Gas Selesaikan Premanisme, Pungli, Narkoba dan HAM

7 Desember 2021

Berita Lainnya

Viral, Kisah Pasangan hanya Butuh 3 Hari untuk Persiapkan Pernikahannya

Viral, Kisah Pasangan hanya Butuh 3 Hari untuk Persiapkan Pernikahannya

9 Februari 2021

Kakorlantas Irjen Agus Buka Uji Sertifikasi Petugas Dakgar Lantas dengan Penegakan Hukum Humanis

10 Desember 2025

Akademisi Apresiasi Langkah Polri Berantas Mafia Tanah di Sejumlah Daerah

31 Mei 2021

PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia Simak Rekam Jejak Sang Pencetak Sejarah

8 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz