Jakarta – Pemerintah akan mulai mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 secara bertahap, terhitung mulai Senin, 16 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi PPPK tahun 2024 ini secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer dan dibagi menjadi dua tahap. Menjelang pengumuman, ribuan peserta seleksi tengah menanti hasil yang akan menentukan nasib mereka sebagai aparatur negara.
Namun di tengah penantian tersebut, muncul fakta penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos seleksi, meskipun memiliki nilai tinggi dan tersedia formasi yang sesuai.
Kelima kategori tersebut antara lain:
- Tenaga honorer yang tidak memiliki kinerja baik
- Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi
- Pernah menjalani hukuman penjara minimal dua tahun
- Terlibat dalam kejahatan yang berkaitan dengan jabatan
- Aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
Sementara itu, setelah pengumuman hasil seleksi selesai diumumkan, peserta masih harus mengikuti tahapan berikutnya:
Jadwal Tahapan Lanjutan:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1–31 Juli 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2:
Peserta dapat mengakses hasil seleksi melalui tiga kanal resmi berikut:
- Akun SSCASN masing-masing peserta
- Situs resmi instansi terkait
- Media sosial resmi instansi penyelenggara
Pengumuman ini menjadi titik krusial dalam proses rekrutmen PPPK 2024. Para tenaga honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi.