Jakarta – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menyerahkan uang titipan senilai Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Tersangka tersebut adalah MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Penyerahan uang dilakukan melalui penasihat hukumnya pada Senin (23/6/2025).
“MM menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.
Penyitaan Aset Tersangka Lain
Selain dari MM, upaya pengembalian kerugian negara juga dilakukan dengan penyitaan sejumlah aset milik tersangka lain, HB—mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar.
Aset yang disita meliputi:
- Tiga unit mobil: Mitsubishi Pajero (hitam), Toyota Fortuner (putih), dan satu mobil hardtop
- Beberapa unit sepeda motor
- Tanah sawah seluas 1.414 m² dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Garum
- Tanah sawah seluas 3.950 m² di Kecamatan Sanankulon
- Tanah seluas 1.650 m² di Kecamatan Udanawu
“Kami berharap tersangka lain juga memiliki itikad serupa untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Andrianto.
Nilai Proyek Lebih Kecil dari Kerugian Negara
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,1 miliar—melebihi nilai proyek yang hanya sebesar Rp4,9 miliar. Proyek pembangunan DAM Kali Bentak diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.
Lima Orang Tersangka
Kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama (pelaksana proyek), telah ditahan lebih dulu
- MID – Admin dan pengelola keuangan proyek
- HS – Sekretaris DPUPR Blitar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- HB – Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- MM – Anggota TP2ID dan kakak kandung mantan Bupati Blitar
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana serta potensi kerugian negara lainnya.
Baca Juga : Iran Tegaskan Aktivitas Nuklir Tidak Akan Terhenti Pasca Serangan Militer AS dan Israel