NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, November 8, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

Salma Hasna by Salma Hasna
14 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

0
SHARES
4
VIEWS

Mataram, NTB – Sejumlah pengelola hotel di Kota Mataram terkejut setelah menerima tagihan royalti secara tiba-tiba dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan tersebut muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung dikirimkan ke pihak hotel.

Tagihan ini berkaitan dengan kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya musik yang diputar di area publik hotel, seperti lobi, restoran, dan ruang pertemuan. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pengguna karya musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wijayanti, mengatakan bahwa para pengusaha hotel tidak menolak kewajiban membayar royalti. Namun, mereka mengeluhkan mekanisme penagihan yang dinilai mendadak dan tidak diiringi sosialisasi yang memadai.

“Kami sebenarnya mendukung perlindungan hak cipta, tetapi hotel-hotel ini merasa kaget karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul tagihan, jumlahnya juga bervariasi,” ujarnya.

Pihak LMKN menjelaskan bahwa penagihan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pencipta lagu terlindungi. Besaran tarif royalti dihitung berdasarkan kelas hotel dan kapasitas area publik yang memutar musik.

Meski begitu, PHRI NTB berharap LMKN dapat memberikan penjelasan terbuka dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menagih. Mereka juga meminta adanya skema pembayaran yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan pelaku usaha perhotelan yang baru saja pulih dari dampak pandemi.

Hingga saat ini, pembahasan antara LMKN dan pelaku usaha perhotelan di Mataram masih berlangsung untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.

Previous Post

Asal Usul dan Legenda Kabupaten Pati: Dari Kadipaten Pesantenan hingga Julukan “Pati Bumi Mina Tani”

Next Post

Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

Next Post
Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Viral Wanita Blasteran Pilih Jadi Warga Negara Indonesia, Alasannya Bikin Syok

Viral Wanita Blasteran Pilih Jadi Warga Negara Indonesia, Alasannya Bikin Syok

10 Februari 2021
Sekitar 32 Ribu Warga Jatim Terjaring Operasi PPKM Darurat

Sekitar 32 Ribu Warga Jatim Terjaring Operasi PPKM Darurat

10 Juli 2021
Mantan Kepala BIN-A.M. Hendropriyono

Hendropriyono Tuding Demonstrasi DPR Dikendalikan dari Luar Negeri

29 Agustus 2025

Berita Lainnya

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

19 November 2021

Innalillahi, Kabar Duka Sang Ibu Dari Astri Ivo

23 Mei 2022

Media Online Harus Objektif Beritakan Ajakan Demo Provokatif

18 November 2021

Pasca Baku Tembak di Bandara Aminggaru, TNI-Polri Evakuasi 2 Jenazah Warga Sipil

6 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz