Jakarta — Mantan Komandan Batalyon Resimen IV Pasukan Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tidak mampu menahan air mata setelah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Sanksi dijatuhkan terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan unjuk rasa di Bogor.
Menangis dan Bersumpah: “Demi Tuhan, Saya Tidak Berniat”
Usai pembacaan vonis etik, Kompol Cosmas menangis dan membuat tanda salib. Ia bersumpah bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan yang disengaja.
“Dengan kejadian ini, sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun,” ucapnya dengan suara bergetar.
Cosmas menyatakan bahwa seluruh tindakannya saat itu dilakukan semata-mata sebagai pelaksanaan tugas untuk menjaga ketertiban umum, sesuai arahan dari pimpinan.
Sampaikan Maaf dan Duka Mendalam
Masih dalam suasana emosional, Cosmas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada pimpinan Polri dan rekan sesama anggota. Ia mengaku sangat terpukul mengetahui Affan meninggal dunia.
“Saya ingin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga besar korban. Sungguh di luar dugaan dan di luar niat saya,” ujarnya.
Cosmas juga mengatakan bahwa ia baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden viral di media sosial.
Belum Tentukan Langkah Banding
Meski dijatuhi sanksi terberat dalam sidang etik, Kompol Cosmas belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya masih berpikir dan akan berdiskusi dengan keluarga,” katanya singkat.