NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Subsidi Motor Listrik 2025, Fokus pada PPN Ditanggung Pemerintah

Salma Hasna by Salma Hasna
17 September 2025
in Beranda, Berita
0
Subsidi Motor Listrik

Subsidi Motor Listrik

0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program subsidi motor listrik di tahun 2025 dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. Melalui Keputusan Presiden, insentif pembelian kini tidak lagi berupa potongan harga langsung, melainkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Skema baru ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, insentif PPN DTP akan mencapai 10% dari harga jual untuk motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sisa PPN yang tidak ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan strategis untuk mempercepat transisi energi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik domestik. Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target adopsi 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.

Berikut rincian cara mendapatkan subsidi PPN DTP:

  1. Persyaratan: Calon pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP, dan belum pernah menerima subsidi serupa. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pengajuan.
  2. Verifikasi: Pembelian harus dilakukan di dealer resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Pihak dealer akan memverifikasi data NIK calon pembeli secara langsung.
  3. Proses: Setelah verifikasi berhasil, dealer akan menginput berkas klaim ke bank Himbara. Bank akan memverifikasi dokumen dan meneruskan penggantian subsidi kepada produsen.

Meskipun skema baru ini disambut baik, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) melaporkan adanya penurunan penjualan di awal tahun 2025 karena ketidakpastian. Namun, optimisme tetap tinggi bahwa kebijakan ini akan memulihkan minat pasar dan mendorong percepatan elektrifikasi di sektor transportasi.

Previous Post

Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika 2025 untuk Pemilik KTP NTB, Harga Mulai Rp 200 Ribu

Next Post

Ratusan Driver Ojol Geruduk Istana dan DPR, Tuntut Kenaikan Tarif dan Jaminan Sosial

Next Post
Ojol Demo

Ratusan Driver Ojol Geruduk Istana dan DPR, Tuntut Kenaikan Tarif dan Jaminan Sosial

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

24 Maret 2025
Sinopsis Film Aftermath, Kisah Penuh Emosi Wajib Ditonton!

Sinopsis Film Aftermath, Kisah Penuh Emosi Wajib Ditonton!

8 September 2023
Pesan Jokowi Usai Vaksinasi Ke-2 Corona Dilaksanakan

Pesan Jokowi Usai Vaksinasi Ke-2 Corona Dilaksanakan

9 Februari 2021

Berita Lainnya

AS Roma Vs Servette: Menang Telak 4-0

AS Roma Vs Servette: Menang Telak 4-0

6 Oktober 2023

Jonathan Frizzy Himbau Netizen Untuk Tak Benarkan Perempuan Lakukan KDRT

6 Oktober 2021

Dihujat Netizen karena Ikut Angkat Trofi Bersama Timnas Indonesia U-16

15 Agustus 2022

Jokowi Beri Selamat ke Joe Biden yang Resmi Dilantik Jadi Presiden AS

9 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz