NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Strategi Baru Korlantas: Polisi Wajib Tingkatkan Pelayanan Humanis Pasca Larangan Sirene

Salma Hasna by Salma Hasna
30 September 2025
in Beranda, Berita
0
Strategi Baru Korlantas: Polisi Wajib Tingkatkan Pelayanan Humanis Pasca Larangan Sirene
0
SHARES
4
VIEWS

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menekankan pentingnya kehadiran anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di tengah masyarakat. Arahan ini disampaikan langsKakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Polisi Lalu Lintas, Polantas humanis, pembekuan sirene, rotator, Korlantas Polri, patroli Polantas, pelayanan masyarakat, aturan lalu lintas, keamanan jalan raya.

Instruksi ini datang setelah fenomena “tot-tot wuk-wuk” atau penggunaan sirene dan rotator oleh kendaraan pejabat mulai meredup, menyusul kebijakan pembekuan sementara yang dikeluarkan Kakorlantas. Kebijakan ini mendapat respons positif dari publik, namun juga memunculkan kekhawatiran tentang berkurangnya “rasa” kehadiran Polantas di jalanan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Irjen Agus meminta kehadiran Polantas ditingkatkan, khususnya pada jam-jam sibuk.

“Tingkatkan kehadiran Polantas di tengah masyarakat, terutama pada lokasi dan waktu masyarakat membutuhkan pelayanan polantas. Polantas harus hadir dengan wajah yang humanis dan komunikatif sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Irjen Agus, Selasa (30/9/2025).

Selain meningkatkan kehadiran, Kakorlantas juga menginstruksikan agar Polantas melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Irjen Agus menekankan, penempatan personel dan kendaraan patroli di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas bertujuan sebagai upaya preventif, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

“Tempatkan Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan bukan untuk mencari-cari kesalahan seperti di bahu jalan tol, lokasi rawan pelanggaran melawan arus dan lain-lain,” tuturnya.

Ia pun ingin kegiatan ‘blue light patrol’ ditingkatkan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Tingkatkan kegiatan ‘blue light patrol’ pada lokasi dan waktu yang tepat untuk memberi rasa aman masyarakat akan kehadiran Polantas,” katanya.

Kakorlantas juga meminta jajarannya rutin memantau dan menanggapi laporan yang masuk secara cepat dan profesional. Tak hanya itu, Program Polantas Menyapa perlu ditingkatkan agar masyarakat merasakan kehadiran Polantas.

“Program Polantas Menyapa agar ditingkatkan dan kembangkan sebagai upaya nyata mendekatkan Polantas dengan hadir di tengah masyarakat dalam bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta permasalahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Terakhir, Irjen Agus mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator

Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya. Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus
Previous Post

Batagor Kalahkan Sushi: Masuk Peringkat 3 Dunia

Next Post

Ketika Polisi Jadi Pahlawan: Kisah Haru di Balik Aksi Polantas Mengawal Ambulans dan Ibu Melahirkan

Next Post
Ketika Polisi Jadi Pahlawan: Kisah Haru di Balik Aksi Polantas Mengawal Ambulans dan Ibu Melahirkan

Ketika Polisi Jadi Pahlawan: Kisah Haru di Balik Aksi Polantas Mengawal Ambulans dan Ibu Melahirkan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polsek Soreang Gelar Mobiling Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Polsek Soreang Gelar Mobiling Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

5 Desember 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, Masuk Kantor Polisi Sekarang Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Cegah Penyebaran Covid-19, Masuk Kantor Polisi Sekarang Pakai Aplikasi PeduliLindungi

4 Oktober 2021
Optimisme Tinggi Skuad Garuda: Bahrain Vs Indonesia Berpeluang Raih Poin di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Optimisme Tinggi Skuad Garuda: Bahrain Vs Indonesia Berpeluang Raih Poin di Kualifikasi Piala Dunia 2026

10 Oktober 2024

Berita Lainnya

FIFA Berikan Sanksi Kepada PSSI dan Staf Timnas Indonesia: Berikut Alasannya

FIFA Berikan Sanksi Kepada PSSI dan Staf Timnas Indonesia: Berikut Alasannya

13 November 2024

Waka Polda Bali ingatkan personil bijak menggunakan medsos

1 Desember 2021

177.212 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru

22 Desember 2021

GIIAS 2025: GWM Ungkap Strategi Elektrifikasi Lewat Lini EV dan HEV

31 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz