JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seseorang berinisial WFT yang diduga bertransaksi data di dark web dengan menggunakan beberapa alias, termasuk yang paling terkenal, Bjorka. Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT telah aktif di forum gelap tersebut sejak tahun 2020.
Untuk menyamarkan aksinya, WFT kerap berganti nama pengguna menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890. Fian Yunus mengatakan, pelaku mengklaim mendapatkan data institusi dari dalam dan luar negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.
Transaksi Dilakukan Menggunakan Kripto
AKBP Fian Yunus menyatakan bahwa WFT diduga menjual data-data tersebut dengan menggunakan mata uang kripto. Meskipun jumlah pasti uang yang didapatkan masih dalam penyelidikan, pelaku mengaku bisa mendapatkan puluhan juta rupiah dari setiap transaksi penjualan data.
Terbongkarnya kasus ini menjadi pengingat bagi publik mengenai bahaya dan risiko keamanan siber. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas aktivitas ilegal seperti ini yang merugikan banyak pihak.