JAKARTA – Aktris kontroversial, Nikita Mirzani, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (28/10/2025) terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita menyatakan ketidakpuasan dan menegaskan akan menempuh jalur banding.
Vonis Lebih Ringan, TPPU Tak Terbukti
Putusan majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kasus pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). JPU sebelumnya menuntut ibu tiga anak ini dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, karena menganggapnya juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dalam amar putusannya, hakim memiliki pertimbangan berbeda. Dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini menjadi poin penting yang membuat Nikita merasa lega. “Alhamdulillah, TPPU-nya sudah hilang,” ujar Nikita usai persidangan.
Alasan Banding: Merasa Tidak Bersalah
Meskipun vonisnya lebih ringan, Nikita Mirzani tetap merasa putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya tidak terima. Fakta persidangan tidak sesuai dengan yang dituduhkan. Enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” tegas Nikita dengan lantang.
Ia bahkan kembali menyinggung isu legalitas produk skincare yang menjadi pangkal masalah. Dengan nada optimis, ia menyatakan akan berjuang mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. “Kami berjuang di banding saja. Semoga hakim di tingkat atas bisa lebih bijaksana,” tambahnya.
Faktor Memberatkan dan Meringankan Putusan
Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis ini.
- Hal yang Memberatkan: Nikita Mirzani dianggap tidak mengakui perbuatannya dan ia pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
- Hal yang Meringankan: Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
Kasus pemerasan ini bermula dari laporan Reza Gladys pada tahun 2023, yang mengaku diancam dan diperas melalui media sosial agar membayar sejumlah uang (awalnya disebut Rp4 miliar) untuk ‘tutup mulut’ terkait ulasan produk. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan penerapan UU ITE dalam sengketa online menjadi sorotan.





