NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, November 17, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Ahli Hukum Prof Juanda Tegaskan Batas Penugasan Polri Pasca Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025

Dian Purwanto by Dian Purwanto
17 November 2025
in jaga negeri
0
Ahli Hukum Prof Juanda Tegaskan Batas Penugasan Polri Pasca Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025
0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian, yaitu:
    1.    Tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
    2.    Tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan,
    3.    Tugas penegakan hukum.

Selama jabatan yang dijalankan memiliki hubungan dengan tiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan, dan hak tersebut tidak dicabut. Dengan demikian, seluruh mekanisme penugasan dan penempatan yang relevan dapat berjalan seperti biasa.

Prof. Juanda menekankan, hal yang dicabut oleh MK hanyalah penugasan melalui jalur Kapolri untuk menduduki jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap eksisting dan berlaku normal.

Beliau juga mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang bersumber dari tafsir keliru atau tidak sesuai amar putusan MK dapat diluruskan, sehingga tidak terjadi misinformasi yang dapat menyesatkan publik.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Bagi siapa pun yang belajar hukum, jangan mudah terpengaruh tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan,” tegas Prof. Juanda.

Previous Post

Turunkan Angka Kecelakaan, Operasi Zebra 2025 Fokus Lindungi Pengguna Jalan Rentan

Next Post

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 17-30 November: Incar Penurunan Fatalitas Kecelakaan

Next Post
Operasi Zebra 2025

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 17-30 November: Incar Penurunan Fatalitas Kecelakaan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Inalillahi, Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Meninggal Dunia

Inalillahi, Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Meninggal Dunia

5 Maret 2024
Ketika Narasi Radikal dan Intoleran Menyusup di Sekolah

Ketika Narasi Radikal dan Intoleran Menyusup di Sekolah

24 Desember 2021

Waktu dan Lafal Takbiran Iduladha 1446 H

5 Juni 2025

Berita Lainnya

Netizen Soroti Potret Gisel Pakai Outfit Backless

Netizen Soroti Potret Gisel Pakai Outfit Backless

8 Agustus 2022

Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

21 Juni 2021

Kapolres Tapanuli Tengah Cek langsung Lokasi Bencana Longsor dan Berikan Bantuan

10 November 2021

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Ogan Ilir, Bahas Implementasi Pelayanan Prima Polri ke Masyakat

9 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz