NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial.

Prof. Juanda Klarifikasi Putusan MK No.114: Anggota Polri Tidak Dilarang Duduki Jabatan Tertentu

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 November 2025
in Trending no.1 Media Sosial.
0
Ahli Hukum Prof Juanda Tegaskan Batas Penugasan Polri Pasca Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian, yaitu:
    1.    Tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
    2.    Tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan,
    3.    Tugas penegakan hukum.

Selama jabatan yang dijalankan memiliki hubungan dengan tiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan, dan hak tersebut tidak dicabut. Dengan demikian, seluruh mekanisme penugasan dan penempatan yang relevan dapat berjalan seperti biasa.

Prof. Juanda menekankan, hal yang dicabut oleh MK hanyalah penugasan melalui jalur Kapolri untuk menduduki jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap eksisting dan berlaku normal.

Beliau juga mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang bersumber dari tafsir keliru atau tidak sesuai amar putusan MK dapat diluruskan, sehingga tidak terjadi misinformasi yang dapat menyesatkan publik.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Bagi siapa pun yang belajar hukum, jangan mudah terpengaruh tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan,” tegas Prof. Juanda.

 

Previous Post

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 17-30 November: Incar Penurunan Fatalitas Kecelakaan

Next Post

Bukan Penindakan, Kakorlantas Tekankan Edukasi Kunci Sukses Operasi Zebra

Next Post
Kakorlantas Irjen Agus

Bukan Penindakan, Kakorlantas Tekankan Edukasi Kunci Sukses Operasi Zebra

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Gelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2021, Tagar #Rapimpolri2021 Jadi Trending di Twitter

Gelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2021, Tagar #Rapimpolri2021 Jadi Trending di Twitter

16 Februari 2021
Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

28 Juni 2024
Kakorlantas Polri Sebut ETLE Handheld Kunci Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas Nasional

Kakorlantas Polri Sebut ETLE Handheld Kunci Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas Nasional

19 Desember 2025

Berita Lainnya

Korlantas Polri mengadakan Tactical Floor Game (TFG) sebagai upaya memastikan kesiapan Operasi Lilin 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dan berlangsung di Aula Madellu Korlantas pada Sabtu (14/12/2024)

Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024

14 Desember 2024

Kapolri Launching Gerakan Vaksinasi Merdeka

2 Agustus 2021

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Cipocok Jaya polres Serang kota Polda Rutin Patroli Dialogis

28 September 2021

Peringatan Keras Dirjen Aan Suhanan di Surabaya: ODOL Penyumbang Kecelakaan Tertinggi ke-2, Komitmen Nol ODOL Wajib

23 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz