Jakarta — Pemerintah berupaya keras meredam dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dunia agar tidak terlalu membebani masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa meski kenaikan tarif tiket pesawat domestik sulit dihindari, pemerintah telah membatasi kenaikannya hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, pemerintah melakukan pengawasan ketat sehingga kenaikannya terjaga di level tersebut,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 1,3 triliun per bulan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat. Strategi struktural ini bertujuan untuk menekan biaya perawatan dan operasional maskapai nasional yang saat ini terbebani harga avtur yang mencakup sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Meskipun harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp 23.551 per liter pada awal April 2026, Menko Airlangga mencatat angka ini masih lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Thailand (Rp 29.518/liter) dan Filipina (Rp 25.326/liter).
Penyesuaian fuel surcharge menjadi maksimal 38 persen juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Pemerintah berkomitmen akan terus mengevaluasi kebijakan ini setiap dua bulan guna menyesuaikan dengan dinamika geopolitik global yang memengaruhi harga energi dunia.





