NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

37 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
29 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
37 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19
0
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan obat terapi Covid-19, serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa izin edar di sejumlah wilayah Indonesia.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dan sudah menetapkan 37 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Sebanyak 33 kasus diungkap oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah. Mabes Polri dan Bareskrim Polri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani 3 kasus dengan 3 tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas HET, menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” jelas Helmy.

Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

Seluruh 33 kasus ini akan diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Sementara itu, 37 tersangka dijatuhkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan pembuatan obat di pabrik tersebut yang jika diproduksi maka akan menghasilkan 300 ribu butir Azithromycin.

Kasus ini akan ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Previous Post

Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life

Next Post

Kapolri Instruksikan Pembentukan Posko PPKM di Setiap Pasar

Next Post
Kapolri Instruksikan Pembentukan Posko PPKM di Setiap Pasar

Kapolri Instruksikan Pembentukan Posko PPKM di Setiap Pasar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Viral! Virus Nipah Sebabkan 2 Orang di India Meninggal

Viral! Virus Nipah Sebabkan 2 Orang di India Meninggal

18 September 2023
ilustrasi-PGRI

Guru Bukan Beban Negara, PGRI Tegaskan Peran Guru sebagai Pencetak Generasi Penerus Bangsa

19 Agustus 2025
Rizal Ramli : Ibu Kota Baru Untuk Rakyat Indonesia atau Beijing Baru?

Rizal Ramli : Ibu Kota Baru Untuk Rakyat Indonesia atau Beijing Baru?

6 Oktober 2021

Berita Lainnya

Jaga Kamtibmas, Objek Vital Diawasi Ketat Jajaran Sat Samapta Polres Cimahi

Jaga Kamtibmas, Objek Vital Diawasi Ketat Jajaran Sat Samapta Polres Cimahi

11 Desember 2021

Kakorlantas Polri Siapkan Strategi Cegah Kemacetan di Jalur Utama Libur Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2024

Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi

10 Desember 2021

Ambil Hikmah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Khusyuk Ibadah

25 April 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz