ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Sabtu, Juni 3, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

40 Ribu Lebih Personel Polri Diturunkan Untuk Amankan Nataru

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
16 Desember 2021
in Jaga Indonesia
0
0
SHARES
16
VIEWS

40 Ribu Lebih Personel Polri Diturunkan Untuk Amankan Nataru
Sebanyak 44.582 personel dikerahkan untuk mengamankan sejumlah gereja saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut laporan Antara, Rabu (15/12/2021), Asisten Operasi Departemen (Ashop) Polri Kejaksaan Agung Pol Imam Sugianto mengatakan, 44.582 personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan gereja.

Petugas polisi nasional ditugaskan ke gereja-gereja di negara tempat misa Natal dan Tahun Baru diadakan.

“Total 30.761 orang ditempatkan di Gereja Protestan, dan 13.821 orang ditempatkan di Gereja Katolik,” katanya.

Polri juga akan mendisinfeksi gereja sebelum dan sesudah ibadah massal pada Natal dan Tahun Baru.

Polri juga mengerahkan personel untuk mengamankan pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata, selama liburan Natal dan Tahun Baru.

“Yang jaga pusat perbelanjaan ada 3.956 orang dan tempat wisata 6.397 orang,” kata Imam.

Polisi juga melibatkan beberapa partai politik, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah mengeluarkan instruksi pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu Perpres No 62 Tahun 2021.

Arahan tersebut masih menggunakan istilah pelaksanaan PPKM Tingkat 3, dan istilah tersebut sudah tidak digunakan lagi, oleh karena itu perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Natal dan Tahun Baru.

Alasan lain tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 adalah situasi pandemi Covid-19 yang sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Oleh karena itu, penggunaan istilah ini merupakan respon terhadap situasi yang dinamis ini.

ADVERTISEMENT
Previous Post

#PercumaAdaPolri, Polisi: Kritik Masyarakat Jadi Masukan Perbaiki Diri

Next Post

Polri Izinkan Uji Coba Liga 1 dengan Penonton Terbatas

Next Post

Polri Izinkan Uji Coba Liga 1 dengan Penonton Terbatas

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz