Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri telah mengungkap 13 kasus dan menangkap 57 tersangka terkait perkembangan penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjol ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Agus, dalam jumpa pers secara daring, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Agus, belasan kasus pinjol ilegal itu diungkap jajaran Dittipid Eksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.
“Sementara perkembangan dari penanganan kasus tersebut sedang kita analisis, kemudian hasil daripada analisis ini akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah,” ungkapnya.
Agus menyampaikan, pinjaman online ilegal secara obyektif dan subyektif tidak memenuhi unsur keperdataan.
“Artinya kepada mereka, tindakan-tindakan mereka adalah illegal, sehingga ini perlu kita lakukan penindakan,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com