NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

Salma Hasna by Salma Hasna
3 Agustus 2022
in Berita
0
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
0
SHARES
71
VIEWS

Netizen Watch – Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, dilaksanakan, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pada kesempatan ini, terdakwa dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.

“Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama sama,” ungkap Jaksa.

Mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu pun dijatuhi tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Diserbu Netizen, Foto ART yang Maling Tanah Ibunda Nirina Zubir Jadi  Sasaran Kemarahan, Ternyata Pelaku Ketagihan Akali Almarhumah dengan Modus  Begini - Semua Halaman - Fotokita
Terdakwa : Riri Kasmita dan Edirianto

“Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan,” tutur jaksa.

“Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak senang dan lega. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest ‘Cokelat’ serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.

Baca Juga : Nirina Zubir Kecewa dengan Tetangga Ibunya, Diduga Sekongkol dengan Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah

Sumber : Okezone.com | Editor : Salma Hasna

Tags: jurnal mafia tanahkasus mafia tanah di indonesiakronologi kasus mafia tanah nirinasatgas mafia tanah
Previous Post

Sule Minta Netizen Berhenti Hujat Putri Delina

Next Post

Marion Jola Tak Terima Dimirip-miripkan dengan Kurma CFW

Next Post
Marion Jola Tak Terima Dimirip-miripkan dengan Kurma CFW

Marion Jola Tak Terima Dimirip-miripkan dengan Kurma CFW

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polisi Bagikan Bansos Sembako kepada warga terdampak PPKM Level 3

Polisi Bagikan Bansos Sembako kepada warga terdampak PPKM Level 3

13 September 2021
Dukungan Masyarakat Dalam Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022

Dukungan Masyarakat Dalam Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022

10 Agustus 2022
Kapolri Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 26 Perwira Tinggi Polri

Kapolri Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 26 Perwira Tinggi Polri

11 Agustus 2021

Berita Lainnya

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

25 Oktober 2021

Kapolda Papua Tanggapi Kekerasan di Yalimo dengan Satgas Damai Cartenz

10 Januari 2025

Kapolri: 1,4 Juta Orang Mudik, 3 Daerah jadi Episentrum COVID-19

17 Juni 2021

Cuitan Masyarakat : Ferdy Sambo Game Over!

12 Agustus 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz