NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Pasangan Prewed Pemicu Kebakaran di Bromo Terancam Denda Rp 1,5M

Salma Hasna by Salma Hasna
13 September 2023
in Beranda, Berita
0
Pasangan Prewed Pemicu Kebakaran di Bromo Terancam Denda Rp 1,5M
0
SHARES
71
VIEWS

Jakarta, Netizenwatch.com – Sepasang kekasih yang menggunakan flare untuk foto prewedding diduga memicu kebakaran lahan seluas 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka terancam dikenakan denda senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu wardana, tersangka dapat terjerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini disebabkan penggunaan flare asap saat foto prewedding. Pada peristiwa tersebut, polisi menetapkan Manajer Wedding Organizer yang berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

Baca Juga : Tim DVI Polri Terima 30 Jenazah Korban Letusan Gunung Semeru

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo yang dikutip dari Instagram Polres Probolinggo.

“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini disebabkan penggunaan flare asap saat foto prewedding. Pada peristiwa tersebut, polisi menetapkan Manajer Wedding Organizer yang berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo yang dikutip dari Instagram Polres Probolinggo.

Baca Juga : Wajah Google Doodle Hari ini Bertemakan Danau Toba, Apa Artinya?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Gunung BromoPrewedd
Previous Post

Arema FC Resmi Rekrut Dua Asisten Pelatih Asal Portugal

Next Post

Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

Next Post
Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri Masih Terus Bantu KPK Buru Harun Masiku

Polri Masih Terus Bantu KPK Buru Harun Masiku

8 Juni 2021
Kelakuan Makin Tak Terkendali, Dewi Perssik Diduga Sentil Tiara Marleen: Pengen Jadi Artis Dadakan Pake Jalan Fitnah Sana Sini

Kelakuan Makin Tak Terkendali, Dewi Perssik Diduga Sentil Tiara Marleen: Pengen Jadi Artis Dadakan Pake Jalan Fitnah Sana Sini

21 Januari 2022
Penyedia Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polisi, Nih Pelakunya

Penyedia Hasil Tes PCR Palsu Ditangkap Polisi, Nih Pelakunya

30 Juli 2021

Berita Lainnya

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan ABK Kapal Tak Abaikan Prokes

Tokoh Agama Dan Warga Kecamatan Paseh Menerima Baksos Akabri Angkatan 1996 Dimasa PPKM

3 Oktober 2021

Gambaran Lapas dan Tahanan Dari Waktu Ke Waktu Menyiratkan Perlunya Perbaikan Sistem Peradilan di Indonesia

26 Oktober 2021

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mengumumkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kunjungan Paus Fransiskus

2 September 2024

Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah!

14 Juni 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz