Jakarta, Netizenwatch.com – Tanggal merah pada bulan September 2023 menyisakan satu hari, yaitu pada tanggal 28 September. Pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur pada 28 September 2023 ini untuk memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tanggal 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis, dan hanya selisih sehari menjelang akhir pekan. Lalu, apakah pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 akan menjadi cuti bersama?
Pada sisa bulan September 2023, masih ada tanggal merah yakni pada Kamis, 28 September. Apakah tanggal 29 September 2023 cuti bersama?
Adapun, jika mengacu kepada SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 pada tanggal 29 September tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Sebagaimana diatur di dalam SKB tersebut, tanggal merah pada bulan September hanya untuk 28 September 20233.
Baca Juga : Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.