NetizenWatch.com – Agnez Mo dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez diduga menyanyikan lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias tanpa izin dari penciptanya.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa laporan terhadap Agnez Mo telah diajukan ke Bareskrim Polri pada Rabu malam, 19 Juni 2024. Minola menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah lanjutan setelah somasi yang dilayangkan kepada pelantun “Matahariku” itu tidak diindahkan.
Agnez Mo dituduh membawakan lagu “Bilang Saja” dalam konser live tanpa izin dari penciptanya. Menurut Minola, biasanya penyelenggara acara yang bertanggung jawab mengurus izin hak cipta untuk membawakan lagu. Dalam kasus ini, penyelenggara acara adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group yang mengundang Agnez Mo.
Sebelumnya, Ari Bias telah mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas dugaan pelanggaran royalti musik. Somasi tersebut menuntut Agnez Mo dan HW Group untuk membayar denda penalti sebesar Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu tanpa izin.
Denda tersebut merupakan akumulasi dari penalti yang dituntut, yaitu sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo menyanyikan “Bilang Saja”. Lagu ini dibawakan oleh Agnez Mo sebanyak tiga kali dalam acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada Mei 2023. Oleh karena itu, total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari NetizenWatch.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.