Aida Nur Aulia
Saat ini, kasus penyimpangan akademik sering menjadi perbincangan hangat di media sosial. University of Camridge mengatakan “Academic misconduct is gaining or attempting to gain, or helping others to gain or attempt to gain, an unfair academic advantage in formal University assessment, or any activity likely to undermine the integrity essential to scholarship and research” (University of Cambridge, 2023). Retraction Watch Database menyatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus retraksi makalah ilmiah yang ditulis oleh penulis Indonesia. Hingga tahun 2024, terdapat 27 artikel yang diretraksi. Hal ini menunjukan peningkatan dari tahun 2022 yang berjumlah 18 artikel (Rahmitasari & Krismantari, 2024). Penyimpangan akademik tentu saja bertentangan dengan standar integritas pendidikan Indonesia. Menurut Anjungan Akademik Integritas Indonesia, integritas akademik meliputi kejujuran, bertanggung jawab, kepercayaan, keadilan, dan menghargai (Kementerian Pendidikan, 2022). Penyimpangan akademik tentu saja akan menimbulkan kerugian kepada diri sendiri maupun orang yang bersangkutan. Kerugian yang ditimbulkan dapat berjangka waktu pendek maupun panjang.
Efek yang ditimbulkan oleh perbuatan ini cukup besar. Hal ini dapat meliputi integritas dan intansi pendidikan, diri sendiri, juga orang lain. Berikut beberapa dampak dari perbuatan penyimpangan akademik :
1. Dampak terhadap diri sendiri
Wahyu Bintoro, Edy purwanto, dan Dyah Indah Noviyani mengatakan “Kecurangan akademik yang menjadi kebiasaan akan berakibat negatif bagi diri mahasiswa sendiri maupun dalam skala yang lebih luas. Mahasiswa yang terbiasa melakukan kecurangan akademik akan senang menggantungkan pencapaian hasil belajarnya pada orang lain atau sarana tertentu dan bukan pada kemampuan dirinya sendiri” (Bintoro et al., 2013). Hal ini dapat menjadi boomerang bagi pelaku, ia akan kesulitan dalam pekerjaannya nanti. Selain hal tersebut, pelaku juga akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya tersebut seperti yang dilakukan oleh mahasiswi Univeritas Airlangga yang menjiplak tugas makalah temannya (Puspapertiwi & Afifah, 2024). Dari tulisan yang disampaikan oleh Mashabi dan Ihsan (2024) mengenai klarifikasi mahasiswa Unair yang melalukan plagiarisme tugas kuliah dan diposting oleh korbannya, upaya penyelesaian yang dilakukan berupa pembuatan video permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial SPI. Korban yang bernama Putri juga turut meminta maaf atas perbuatannya yang menyikapi tindakan plagiasi dengan kurang bijak. Dengan perbuatannya tersebut, ia mencoret nama baik dirinya (Mashabi & Ihsan, 2024).
2. Dampak terhadap orang lain
Selain berdampak terhadap diri sendiri, penyimpangan akademik dapat memberikan efek yang berat terhadap orang lain. Hal ini dikarenakan hak orang tersebut diambil, selain itu akan menyebabkan masalah internal. Korban cenderung merasa kecewa karena biasanya pelaku mendapatkan hasil yang lebih baik. Seperti kasus yang terjadi di Universitas Esa Unggul, mahasiswa ditulis sebagai penulis kedua meskipun ia berkontribusi paling besar pada penulisan jurnal ilmiah ini. Tidak hanya itu, terdapat delapan dosen lain yang namanya tertulis pada karya ilmiah itu meskipun dosen-dosen tersebut tidak memiliki kontribusi terhadap penulisan karya ilmiah tersebut (Alfajri et al., 2023).
3. Dampak terhadap integritas dan instansi pendidikan
Kasus penyimpangan akademik tentu saja berpengaruh terhadap integritas dan instansi pendidikan Indonesia. Perbuatan ini juga dapat mencoret nama baik instansi juga menurunkan akreditasi Universitas karena perbuatan ini bertentangan dengan integritas pendidikan Indonesia. Seperti pada kasus Universitas Lambung Mangkurat. Beberapa pihak dari Universitas Lambung Mangkurat merekayasa syarat perhomonan guru besar dengan membayarnya. Kasus ini menyebabkan turunnya akreditas Universitas Lambung Mangkurat sebagai sanksi, yang semula berakreditasi A berubah menjadi C (Akreditasi ULM Turun Dari a Jadi c Buntut Dugaan Skandal 11 Guru Besar, 2024).
Dapat kita simpulkan bahwa dampak dari perbuatan penyimpangan akademik sangat merugikan baik bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Efek dari perbuatan ini dapat mencoret integritas pendidikan Indonesia, merusak nama baik diri sendiri, hingga mencoret nama baik instansi. Maka dari itu, kita harus menghindari perbuatan ini dengan mempelajari lebih baik mengenai penyimpangan akademik. Mari kita hentikan penyimpangan akademik mulai dari diri kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Akreditasi ULM turun dari a jadi c buntut dugaan skandal 11 guru besar. (2024, September 30).
Alfajri, I., Aritonang, D., Sarwidaningrum, I., & Hidayat, R. (2023, February 10). Calon guru besar terlibat perjokian karya ilmiah.
Bintoro, W., Purwanto, E., & Noviyani, D. I. (2013). Hubungan self regulated learning dengan kecurangan akademik mahasiswa. Educational Psychology Journal.
Kementerian Pendidikan, K. R. dan T. R. I. (2022). Nilai integritas akademik. ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia).
Mashabi, S., & Ihsan, D. (2024, April 2). Klarifikasi mahasiswa unair yang lakukan plagiarisme tugas kuliah.
Puspapertiwi, erwina, & Afifah, M. (2024, March 29). Unair buka suara soal gaduh cuitan mahasiswa plagiat tugas.
Rahmitasari, H., & Krismantari, I. (2024, March 28). Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak: merusak ekosistem riset dan menyalahgunakan uang rakyat.
University of Cambridge. (2023). What is academic misconduct? University of Cambridge – Office of Student Conduct, Complaints and Appeals (OSCCA).