Jakarta — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur negara dan pensiunan pada hari ini, Senin (2/6). Pencairan tersebut juga mencakup Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Secara keseluruhan, sebanyak 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan, akan menerima tambahan penghasilan ini.
Besaran gaji ke-13 bagi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam Pasal 9 Ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden setara enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali lipatnya. Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dimiliki oleh Ketua DPR dan MPR, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok Presiden Prabowo tercatat sebesar Rp30,24 juta per bulan, sedangkan Wakil Presiden Gibran menerima Rp20,16 juta per bulan.
Selain itu, gaji ke-13 tahun ini juga mencakup tunjangan jabatan, yakni sebesar Rp32,5 juta untuk Presiden dan Rp22 juta untuk Wakil Presiden.
Berdasarkan perhitungan sementara dari dua komponen tersebut, Presiden Prabowo akan menerima gaji ke-13 senilai Rp62,74 juta, sedangkan Wakil Presiden Gibran memperoleh Rp42,16 juta. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, yang dapat meningkatkan total penerimaan masing-masing.
Baca Juga : Polres Trenggalek Peringati Maulid Nabi Gelar Pengajian Hingga Doa Bersama