Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Proses penyaluran tersebut tengah dikoordinasikan lintas kementerian.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” ujar Yassierli di sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).
Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan insentif pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya bagi mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU ini insentif pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan sedang dalam tahap finalisasi, terutama terkait verifikasi data penerima agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun ketentuan pemberian BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, BSU ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
“BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli.