NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Menaker Harap BSU Cair Mulai 5 Juni, Fokus Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Juni 2025
in Beranda, Berita
0
Menaker Harap BSU Cair Mulai 5 Juni, Fokus Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Menaker Harap BSU Cair Mulai 5 Juni, Fokus Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Proses penyaluran tersebut tengah dikoordinasikan lintas kementerian.

“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” ujar Yassierli di sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).

Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan insentif pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya bagi mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“BSU ini insentif pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pencairan sedang dalam tahap finalisasi, terutama terkait verifikasi data penerima agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pemberian BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, BSU ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

“BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli.

Tags: Bantuan Subsidi UpahBSUMenaker
Previous Post

Waktu dan Lafal Takbiran Iduladha 1446 H

Next Post

Pelatih Jepang Waspadai Indonesia Meski Belum Pahami Gaya Main Kluivert

Next Post
Pelatih Jepang Waspadai Indonesia Meski Belum Pahami Gaya Main Kluivert

Pelatih Jepang Waspadai Indonesia Meski Belum Pahami Gaya Main Kluivert

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI – Polri Gelar Pendisiplinan Prokes

Tekan Penyebaran COVID-19, Tim Gabungan TNI – Polri Gelar Pendisiplinan Prokes

1 Oktober 2021
Adam Sheila On 7 Ungkap Penyebab Meninggalnya Ibunda Eross

Adam Sheila On 7 Ungkap Penyebab Meninggalnya Ibunda Eross

27 April 2022
Jumat Berkah, PWI dan Polres Dumai Berbagi Sembako

Jumat Berkah, PWI dan Polres Dumai Berbagi Sembako

19 September 2021

Berita Lainnya

6 Tips Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya

6 Tips Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya

9 September 2022

Antisipasi Bencal, Polsek Kesesi Tingkatkan Patroli Blue Light

14 November 2021

Polri Pastikan Syarat Wajib Vaksin untuk Bikin SIM-SKCK Hoax

22 Juni 2021

Warga Pasuruan Berebut Kaus dan Masker Pemberian Presiden Jokowi

23 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz