NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Ancaman di Balik Efisiensi: Jalan Mulus Remiliterisasi Ruang Sipil

Salma Hasna by Salma Hasna
13 Oktober 2025
in Beranda, Berita
0
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tanda-tanda kemunduran reformasi ini mengkhawatirkan: keamanan sipil berpotensi kembali ditundukkan di bawah bayang-bayang senjata.

Dua dekade pascareformasi, muncul sinyal mengkhawatirkan. Dari wacana pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, peleburan fungsi strategis Polri ke lembaga ekstra-polri, hingga absennya Polri dalam perayaan HUT TNI, semua menunjukkan kooptasi lembut yang berpotensi mengembalikan pola lama. Hal ini mengingatkan pada masa kelam Orde Baru, ketika Polri dilebur ke dalam ABRI dan kehilangan otonomi profesionalnya.

Polri Lebih Tua dari Tentara: Mandat Awal Republik

Argumen militerisasi kerap melupakan sejarah dasar republik. Polri lahir lebih dulu dari TNI. Pada 19 Agustus 1945, Badan Kepolisian Negara dibentuk, mendahului kelahiran TNI pada 5 Oktober 1945. Sejak awal, Polri adalah institusi pertama yang ditugaskan menjaga hukum dan ketertiban sipil. Namun, orientasi negara bergeser pasca-1949, puncaknya di era Orde Baru ketika Polri berada di bawah ABRI, kehilangan jati diri sebagai penegak hukum sipil rakyat.

Reformasi 1998 memulihkan kemandirian Polri melalui Tap MPR Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002. Tujuannya tunggal dan fundamental: memisahkan kekuasaan bersenjata dari penegakan hukum sipil sebuah prasyarat utama demokrasi modern. Kini, narasi “efisiensi keamanan nasional” justru membuka pintu baru bagi militerisasi ruang publik, melalui wacana struktur keamanan gabungan hingga pelibatan TNI secara masif dalam urusan domestik seperti siber dan terorisme. Tindakan ini secara sistematis mengikis prinsip civilian policing.

Polisi adalah Wajah Demokrasi, Bukan Alat Perang

Dalam sistem internasional, garis batasnya jelas: Militer menjaga kedaulatan negara, Polisi menjaga keadilan bagi rakyat. Ketika batas ini kabur, negara melangkah mundur ke era represif. Mengintegrasikan Polri ke dalam sistem bersenjata sama dengan mematikan akuntabilitas publik. Polisi adalah perpanjangan tangan rakyat dalam penegakan hukum, bukan sekadar alat kekuasaan.

Kooptasi Polri bukan hanya isu struktur, tapi soal identitas organisasi sebuah DNA yang berbeda antara polisi dan tentara. Polisi bekerja dengan diskresi hukum, etika, dan empati; tentara bekerja dengan perintah, strategi, dan daya paksa. Melebur dua fungsi ini akan menyebabkan aparat kehilangan arah. Hilangnya identitas profesional ini otomatis meruntuhkan legitimasi publik, padahal Polri hidup dari kepercayaan rakyat, bukan dari kekuatan senjata.

Mengategorikan semua ancaman sebagai “keamanan nasional” yang harus ditangani oleh struktur militer akan meretakkan supremasi sipil. Polri adalah mitra sejajar TNI dalam sistem demokrasi. Melemahkan Polri sama dengan melemahkan kontrol sipil atas kekuasaan bersenjata.

Meneguhkan Supremasi Sipil: Melindungi Hukum dan Rakyat

Pembelaan terhadap Polri adalah pembelaan terhadap roh hukum dan demokrasi konstitusional. Untuk menghindari kemunduran, langkah strategis harus dipertegas. Pertama, perlu penegasan batas domain TNI dan Polri dalam kerangka keamanan nasional (National Security Framework) yang jelas dan tidak abu-abu. Kedua, kontrol sipil harus diperkuat, termasuk peran Kompolnas dan Ombudsman, serta sistem audit publik yang transparan. Ketiga, perlu pembangunan Good Policing Governance yang menempatkan Polri sebagai penjaga kepercayaan dan kebenaran, bukan alat kekuasaan. Terakhir, Polri harus dijadikan benteng sipil yang menjaga keadilan dari kooptasi kekuatan.

Membela Polri adalah membela hukum. Karena ketika hukum tunduk pada senjata, rakyat pada akhirnya hanya bisa tunduk pada ketakutan.

Penulis : Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA adalah Mantan Ka BPKP dan Alumni Lemhannas KRA-29.

Previous Post

Menjaga Marwah Negara: Wacana Tim Reformasi Polri Harus Tuntas Sebelum Melemahkan Kepresidenan

Next Post

Jumbo Tembus 40 Negara, Animasi Indonesia Kian Mendunia

Next Post
Jumbo Tembus 40 Negara, Animasi Indonesia Kian Mendunia

Jumbo Tembus 40 Negara, Animasi Indonesia Kian Mendunia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan Paket Sembako ke Mahasiswa

Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan Paket Sembako ke Mahasiswa

7 Agustus 2021
Palmeiras vs Mirassol

Palmeiras vs Mirassol: Misi Bangkit Sang Tuan Rumah di Allianz Parque

17 Juli 2025
Pantang Lelah, Sosialisasi Prokes juga Menjangkau Warga Pinggiran

Pantang Lelah, Sosialisasi Prokes juga Menjangkau Warga Pinggiran

3 September 2021

Berita Lainnya

Netizen Ramal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Langgeng

Netizen Ramal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Langgeng

13 Mei 2024

Weekend Project “Sound of Love” di Senayan Park: Kombinasi Musik, Kuliner, dan Aktivitas Seru

15 Oktober 2024

Legenda MU akan Pekerjakan David Beckham jika Tawaran Mereka Diterima Glazer

11 Oktober 2023

Kapolri Ungkap Fakta Pasutri Bom Bunuh Diri di Makassar

30 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz