JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali membuat geger setelah terjerat kasus peredaran narkoba untuk keempat kalinya, kali ini di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat ulah seriusnya tersebut, Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ke pulau penjara ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus penjualan sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan. Ammar Zoni sempat dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Namun, kini ia ditempatkan di lapas berkeamanan super ketat.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni tiba di Nusakambangan bersama lima narapidana bermasalah lainnya pada pukul 07.43 pagi.
Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Rika Aprianti menerangkan, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Lapas ini dikenal sebagai fasilitas dengan pengamanan tingkat tertinggi (super-maximum security).
“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” ujar Rika.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, membenarkan bahwa begitu tiba, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi. Ia akan menempati kamar One Man One Cell (satu orang satu sel).
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” pungkas Rika.
Jual Narkoba di Rutan via Aplikasi Zangi
Dalam aksinya mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni tidak bekerja sendirian. Ia dibantu lima orang lain, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari penyidikan terungkap, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi. Barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Status Hukum dan Sidang Jarak Jauh
Meskipun sudah dipindah ke Nusakambangan, status hukum Ammar Zoni masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan terkait kasus peredaran narkoba di rutan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengaku baru mengetahui pemindahan Ammar Zoni dari media dan masih melakukan koordinasi terkait pelimpahan kasus.
Namun, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan pemindahan ke Nusakambangan tidak akan menghalangi proses hukum. Sidang Ammar Zoni dapat dilakukan secara daring.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” kata Mashudi. Ia menegaskan akan memindahkan narapidana bermasalah lainnya ke lapas berkeamanan tinggi.
Kuasa hukum Ammar Zoni dipersilakan untuk berupaya mengajukan pemindahan kembali ke Jakarta, namun Dirjenpas menegaskan sistem sidang Zoom sudah memadai.