NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Salma Hasna by Salma Hasna
30 Oktober 2025
in Tak Berkategori
0
Nikita-Mirzani

Nikita-Mirzani

0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA – Aktris kontroversial, Nikita Mirzani, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (28/10/2025) terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita menyatakan ketidakpuasan dan menegaskan akan menempuh jalur banding.

Vonis Lebih Ringan, TPPU Tak Terbukti

Putusan majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kasus pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). JPU sebelumnya menuntut ibu tiga anak ini dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, karena menganggapnya juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, dalam amar putusannya, hakim memiliki pertimbangan berbeda. Dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini menjadi poin penting yang membuat Nikita merasa lega. “Alhamdulillah, TPPU-nya sudah hilang,” ujar Nikita usai persidangan.

Alasan Banding: Merasa Tidak Bersalah

Meskipun vonisnya lebih ringan, Nikita Mirzani tetap merasa putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya tidak terima. Fakta persidangan tidak sesuai dengan yang dituduhkan. Enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” tegas Nikita dengan lantang.

Ia bahkan kembali menyinggung isu legalitas produk skincare yang menjadi pangkal masalah. Dengan nada optimis, ia menyatakan akan berjuang mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. “Kami berjuang di banding saja. Semoga hakim di tingkat atas bisa lebih bijaksana,” tambahnya.

Faktor Memberatkan dan Meringankan Putusan

Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis ini.

  • Hal yang Memberatkan: Nikita Mirzani dianggap tidak mengakui perbuatannya dan ia pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
  • Hal yang Meringankan: Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

Kasus pemerasan ini bermula dari laporan Reza Gladys pada tahun 2023, yang mengaku diancam dan diperas melalui media sosial agar membayar sejumlah uang (awalnya disebut Rp4 miliar) untuk ‘tutup mulut’ terkait ulasan produk. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan penerapan UU ITE dalam sengketa online menjadi sorotan.

Previous Post

Damai! Thailand dan Kamboja Akhiri Konflik Perbatasan di KTT ASEAN, PM Anwar Ibrahim dan Donald Trump Jadi Saksi Kunci

Next Post

Mengejutkan! Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Next Post
Sabrina Chairunnisa gugat cerai Deddy Corbuzier

Mengejutkan! Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Krisdayanti Rebut Medali Perak di Kejuaraan Dunia Wushu 2025

Luar Biasa! Krisdayanti Rebut Medali Perak di Kejuaraan Dunia Wushu 2025

20 Oktober 2025
Ada Sidang Online, Jokowi: Pandemi Percepat MA Wujudkan Terapkan Teknologi

Ada Sidang Online, Jokowi: Pandemi Percepat MA Wujudkan Terapkan Teknologi

17 Februari 2021
Jokowi Perintahkan Segera Lakukan Langkah Darurat Usai Gempa Malang

Jokowi Perintahkan Segera Lakukan Langkah Darurat Usai Gempa Malang

12 April 2021

Berita Lainnya

Kapolri Minta SDM Polri Jadi ‘Koki’, Ciptakan Kompetensi Harapan Masyarakat

Kapolri Minta SDM Polri Jadi ‘Koki’, Ciptakan Kompetensi Harapan Masyarakat

20 November 2021

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Berikan Izin Aksi Reuni 212

3 Desember 2021

Beri Jawaban Menggelitik, Salmafina Sunan Saat Ditanya Kapan Nikah.

30 Juni 2022

Premanisme di Indonesia: Sejarah dan program pemberantasan oleh Polri

9 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz