NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, April 8, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Harga Avtur Melonjak, Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik Maksimal 13 Persen

Salma Hasna by Salma Hasna
8 April 2026
in Beranda, Berita
0
Harga Avtur Melonjak, Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik Maksimal 13 Persen

Harga Avtur Melonjak, Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik Maksimal 13 Persen

0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta — Pemerintah berupaya keras meredam dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dunia agar tidak terlalu membebani masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa meski kenaikan tarif tiket pesawat domestik sulit dihindari, pemerintah telah membatasi kenaikannya hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, pemerintah melakukan pengawasan ketat sehingga kenaikannya terjaga di level tersebut,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 1,3 triliun per bulan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat. Strategi struktural ini bertujuan untuk menekan biaya perawatan dan operasional maskapai nasional yang saat ini terbebani harga avtur yang mencakup sekitar 40 persen dari total biaya operasional.

Meskipun harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp 23.551 per liter pada awal April 2026, Menko Airlangga mencatat angka ini masih lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Thailand (Rp 29.518/liter) dan Filipina (Rp 25.326/liter).

Penyesuaian fuel surcharge menjadi maksimal 38 persen juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Pemerintah berkomitmen akan terus mengevaluasi kebijakan ini setiap dua bulan guna menyesuaikan dengan dinamika geopolitik global yang memengaruhi harga energi dunia.

Previous Post

Bukan Rekayasa Spontan, Inilah Rahasia Sistem Presisi Polri Urai Kepadatan Lebaran

Next Post

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Dibangun dari Empati di Lapangan

Next Post
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Dibangun dari Empati di Lapangan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Kepercayaan Publik Dibangun dari Empati di Lapangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

China Tundukkan Bahrain 1-0 Lewat Penalti Wang Yudong, Hindari Status Juru Kunci

China Tundukkan Bahrain 1-0 Lewat Penalti Wang Yudong, Hindari Status Juru Kunci

11 Juni 2025
Sendrasena Bukti Nyata Revolusi Musik AI Karya Anak Bangsa

Sendrasena Buktikan Teknologi AI Mampu Perkuat Pesan Kemanusiaan

2 Maret 2026
Bertolak ke Malut, Jokowi Akan Resmikan Bandara Kuabang-Tinjau Vaksinasi

Bertolak ke Malut, Jokowi Akan Resmikan Bandara Kuabang-Tinjau Vaksinasi

24 Maret 2021

Berita Lainnya

Baik Buruk Wajah Polri di Mata Publik 2

Baik Buruk Wajah Polri di Mata Publik

3 Desember 2021

Pelatih Jepang Waspadai Indonesia Meski Belum Pahami Gaya Main Kluivert

10 Juni 2025

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, Tidak Merasa Terbebani dengan Target PSSI

27 Februari 2025

Gerai Vaksin Presisi Siap Layani Masyarakat, Gratis Tanpa Syarat KTP Domisili

29 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz