NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
2 Juni 2021
in Berita
0
Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK
0
SHARES
14
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI menarik kembali tiga anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

“Ya benar, dalam rangka tour of duty,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 1 Juni 2021.

Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

Penyidik Polri yang bertugas KPK belakangan tengah menjadi sorotan. Sebabnya adalah Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju yang dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik Robin

ANDITA RAHMA

Tags: Mabes Polri
Previous Post

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftarnya

Next Post

Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

Next Post
Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Pembatasan Baru Mulai 11 Januari Hingga Alasan Jokowi Divaksin Pertama

Pembatasan Baru Mulai 11 Januari Hingga Alasan Jokowi Divaksin Pertama

8 Januari 2021

Dalam Rangka HUT Ke 72 Polda Metro Jaya: Kapolda Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Bisa Lebih Maksimal

9 Desember 2021
Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap

Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap

31 Juli 2021

Berita Lainnya

Viral Video Kerja Keras Tim di Wisma Atlet, Banjir Ucapan Terima Kasih Netizen

Viral Video Kerja Keras Tim di Wisma Atlet, Banjir Ucapan Terima Kasih Netizen

5 Januari 2021

Korban Tewas Kebakaran KM Barcelona V di Minahasa Utara Bertambah Jadi Lima Orang

21 Juli 2025

Es Teh Indonesia Milik Nagita Slavina Somasi Netizen Akibat Komplain yang Merugikan

28 September 2022

Kapolri Jelaskan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Semeru

8 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz