Pangandaran, Kicaunews.com – Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan ke sejumlah titik di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Operasi kali ini digelar di kawasan Jalan Raya Merdeka Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3 Juni 2021).
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Instruksi ini dikeluarkan guna mencegah penularan bahaya virus corona yang masih bestatus pandemi di Indonesia.
Puluhan personel yang terlibat terdiri dari 12 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 11 anggota TNI dan 26 petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan 12 pegawai Kecamatan Pangandaran. Mereka yang terlibat dipencar di sepanjang jalan Merdeka agar tidak menimbulkan kerumunan.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana m, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas yang terlibat akan memberikan penindakan langsung kepada warga maupun pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Disana petugas melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Melalui secara langsung memberikan tindakan berupa teguran hingga sanksi fisik dan paling berat yakni denda,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hendria, personel gabungan juga menyampaikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga dan para wisatawan. Himbauan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, diantaranya Bundaran Marlin, Dealer Motor Babakan, Terminal Pangandaran, Kantor Desa Babakan, Purbahayu, Pagergunung, Toko Grosir Sembako, Kantor Pegadaian, Kantor Pengiriman Barang. (yt)