NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Januari 28, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Diciptakan

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
15 Juni 2021
in Berita
0
Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Diciptakan
0
SHARES
18
VIEWS

Jakarta, Gatra.com – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kampung Tangguh Narkoba diciptakan.

“Dulu kita telah menciptakan kampung-kampung tangguh dalam rangka pemberantasan atau mencegah laju perkembangan COVID, maka kali ini saya minta Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia,”ucap Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (14/06).

Menurut sepenuturan Listyo, hal ini didasari untuk mencegah munculnya pengguna baru. Menurutnya mempengaruhi orang untuk menggunakan narkoba adalah suatu hal yang gampang. 

Listyo menjelaskan bahwa kampung tangguh narkoba diisi oleh kerjasama antara polisi, pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat. Menurut sepenuturan Listyo, kampung tangguh memiliki daya cegah, tangkal dan berani bertindak terhadap narkoba. 

“Kemudian terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan, sehingga kemudian kita bisa tangkap. Dengan harapan itu maka kita memiliki daya cegah, daya tangkal terhadap ancaman narkoba,”ucap Listyo.

Masyarakat, kata Listyo, tentu harus terlibat dalam kerja Polri bersama stakeholder yang ada. Peningkatan kerjasama dengan seluruh Stakeholder seperti seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menurutnya perlu terus dilakukan.

Polri di tahun 2021 telah mengungkap narkoba jenis shabu seberat 2,5 ton dari jaringan Timur Tengah hingga April 2021. Adapun hingga Mei 2021, kurang lebih 3,6 ton diamankan.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Juni ini, polisi mengamankan 1,129 ton Shabu dari 4 tempat kejadian perkara yang ada di Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Adapun 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. 


Previous Post

Tekan Covid-19 di Bangkalan, Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama

Next Post

Polda Kalsel telah vaksinasi ribuan warga

Next Post
Polda Kalsel telah vaksinasi ribuan warga

Polda Kalsel telah vaksinasi ribuan warga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Jelang HUT Lalu Lintas, Polres Lingga Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu

Jelang HUT Lalu Lintas, Polres Lingga Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu

20 September 2021
Polres Gresik Bersinergi Dengan MUI Vaksinasi Menjaga Umat

Polres Gresik Bersinergi Dengan MUI Vaksinasi Menjaga Umat

29 September 2021
Polri Siap Kawal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020

Polri Siap Kawal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020

25 Maret 2021

Berita Lainnya

Ade Armando Salahkan Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan

Ade Armando Salahkan Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan

5 Oktober 2022

Simak Sinopsis Series Indonesia ‘Kartu Keluarga’ di Vision+

27 Juni 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Paparkan Keberhasilan Pengamanan Di JMTC Bekasi

5 Januari 2026

Legenda Gulat Hulk Hogan Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

25 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz