NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Oktober 6, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
12 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup
0
SHARES
77
VIEWS

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada Inmendagri 15/2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sumber: BeritaSatu.com

Previous Post

Polri Bersama Forkopimda Kab. Garut Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Kepada Warga PKL Yang Terdampak PPKM Darurat

Next Post

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

Next Post
TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kenali Gejala dan Penularan Cacar Monyet

Kenali Gejala dan Penularan Cacar Monyet

6 Juli 2022
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru dari Moonton Edisi 26 Desember 2023

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru dari Moonton Edisi 26 Desember 2023

26 Desember 2023
Woro-woro Prokes Cara Polsek Pancur Rembang Cegah Covid-19

Woro-woro Prokes Cara Polsek Pancur Rembang Cegah Covid-19

6 September 2021

Berita Lainnya

Kapolda Kalteng Targetkan 6.000 Vaksinasi Massal Serentak di 74 Lokasi

Kapolda Kalteng Targetkan 6.000 Vaksinasi Massal Serentak di 74 Lokasi

31 Mei 2021

Polri Sebut tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

23 Juni 2021

Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

27 November 2021

Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

1 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz