NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Februari 5, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Underpass Mampang Ramai Lancar
0
SHARES
23
VIEWS

Merdeka.com – Arus lalu lintas di sejumlah pos penyekatan pembatasan mobilitas di Jakarta terlihat ramai lancar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 yang berlaku mulai dari 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Dikutip dari unggahan akun instagram @TMCPoldaMetro dilaporkan bahwa arus lalu lintas ramai lancar seperti pada pos penyekatan di Underpass Mampang Jakarta Selatan dan Traffic Light Tanah Merdeka Jakarta Utara.

Terlihat petugas dari TNI/Polri, dan Dishub DKI Jakarta tampak mengecek dokumen pengendara seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika hendak melintasi pos penyekatan. Sedangkan bila pengendara tak bisa menunjukkan kartu STRP, petugas akan mengarahkan pengendara agar memutar balikan perjalanannya dan tak diperbolehkan melintas menuju arah Kuningan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip merdeka.com, Rabu (21/7).

Penetapan level wilayah mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan aturan main bagi wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. Misalnya, pembelajaran sekolah dilakukan secara daring. Perkantoran non essensial diberlakukan kerja dari rumah. Kantor pelayanan publik non esensial boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen saja.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor. Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujarnya.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Jokowi mengaku selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya. [eko]

Previous Post

20 Warga, Hari Ini Jalani Suntik Vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kepulauan Seribu

Next Post

Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Polri Berharap Korban Melapor

Next Post
Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Polri Berharap Korban Melapor

Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Polri Berharap Korban Melapor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Sinopsis The Boys Season 4: Antara Penyesalan Billy dan Kebrutalan Homelander

Sinopsis The Boys Season 4: Antara Penyesalan Billy dan Kebrutalan Homelander

14 Juni 2024
Sapto Digda Riyanto, S.M

Modernisasi Patroli: Korlantas Kenalkan ‘Silancar’, Aplikasi Baru yang ‘Ramah Pengguna’

11 Desember 2025
Terima 370 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri: Korban Sampai Bunuh Diri

Terima 370 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri: Korban Sampai Bunuh Diri

13 Oktober 2021

Berita Lainnya

Kakak Beradik Ini Belajar Baca Al-Qur’an Sambil Jualan Balon, Bikin Terharu

Kakak Beradik Ini Belajar Baca Al-Qur’an Sambil Jualan Balon, Bikin Terharu

8 Januari 2021

Netizen Lega, Paypal Resmi Daftar PSE Kominfo

5 Agustus 2022

Tips Jaga Keamanan Ketika Terjun di Dunia Maya

24 Agustus 2022

Bagaimana Polantas Menyapa dan Melayani Menjadi Wajah Baru Pelayanan Publik

2 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz