NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Februari 10, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
26 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
0
SHARES
68
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.

“Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Kepala Negara.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Kepala Negara.

Baca juga: Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Penularan Sangat Tinggi, WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca juga: UPDATE 25 Juli: Sebaran 1.266 Kasus Kematian akibat Covid-19, Tertinggi Jawa Timur

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam. Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kasus Covid-19 Turun 40 Persen karena Testing Berkurang

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.

Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

Previous Post

Pemko Sabang Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Next Post

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

Next Post
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Demo Buruh Serentak 28 Agustus- "Hostum" di Jakarta Fokus Depan DPR

Demo Buruh Serentak, Ribuan Massa Padati DPR Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

28 Agustus 2025
UMB Gelar Vaksinasi Massal Kerjasama dengan Polri

UMB Gelar Vaksinasi Massal Kerjasama dengan Polri

18 September 2021
Patroli Polisi Antara Realitas Tayangan di Media 1

Patroli Polisi Antara Realitas Tayangan di Media dengan Kenyataan

8 Desember 2021

Berita Lainnya

Gerindra Heran Qodari Dorong Jokowi-Prabowo Vs Kotak Kosong 2024

Gerindra Heran Qodari Dorong Jokowi-Prabowo Vs Kotak Kosong 2024

14 April 2021

Tepat 100 Hari Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Ini Program Unggulan Polri

9 Mei 2021

Tinjau Vaksinasi di Banten, Kapolri Minta TNI-Polri Terus Bantu Tanggulangi Covid-19

25 September 2021

Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin

8 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz