ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Kamis, Juni 8, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

Salma by Salma
29 Juli 2022
in Hot News
0
0
SHARES
22
VIEWS

NETIZEN WATCH – Polisi hari ini periksa empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka yang diperiksa adalah mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT Ibnu Khajar, serta anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

“(Pemeriksaan tersangka ACT) 13.30 WIB,” tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat (29/7).

Ahyudin Cs diperiksa perdana setelah menyandang status tersangka. Keempatnya sudah terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.

“Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo,” ungkapnya.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga tersangka menyelewengkan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.

“Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selanjutnya pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU Nomor 16/2001 yang dimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16/2001 tetang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Baca Juga : Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Saksikan Video Kami : #AksiCepatTanggap atau #AksiCepatTilep ??

Sumber : Merdeka.com | Editor : Salma Hasna

Tags: act adalahact indonesiaact kasusact korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Isi Hati Baim Wong soal Heboh Citayam Fashion Week

Next Post

Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

Next Post
Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz